Pria Ini Tak Sadar, Jual 5 Kg Sabu Sama Polisi Yang Menyamar

Media Apakabar.com
Rabu, 12 Agustus 2020 - 23:18
kali dibaca
Petugas polisi memberikan kesaksian

Mediaapakabar.com-Syarifuddin alias Adin (35) bisa dibilang kurir sabu apes. Bagaimana tidak, dia tak sadar jika pembeli sabu yang dibawanya adalah petugas polisi yang menyamar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar secara online di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2020).

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh ini didakwa melanggar Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang mengatakan kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Adin dihubungi Iwan (DPO) menyuruh untuk mengantarkan sabu seberat 5 kg ke Kota Medan.

"Selanjutnya, terdakwa Adin menyetujui dan bertemu dengan orang suruhan Iwan di SPBU Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di areal parkir SPBU. Orang suruhan Iwan tersebut kemudian memberikan 5 bungkus sabu seberat 5 kg berikut uang tunai sebesar Rp3 juta untuk biaya transportasi," jelas jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan.

Jaksa melanjutkan, keesokan harinya terdakwa Adin tiba di Medan dan berhenti serta istirahat di dalam mobil dengan parkir di daerah Teladan sambil menunggu arahan dari Iwan.

Selanjutnya, Iwan mengatakan bahwa sebentar lagi ada yang akan menjemput sabu tersebut dengan "kode 05". Setelah 2 jam menunggu, seorang pria menghubungi terdakwa Adin dan mengatakan ingin menjemput sabu tersebut dan menyebutkan "kode 05".

Kemudian terdakwa Adin menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut di jok belakang sopir. Namun, yang menjemput sabu tersebut ternyata petugas polisi yang menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi kepolisian.

Dalam keterangannya, saksi polisi mengatakan sebelum menangkap terdakwa Adin, petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa Iwan (DPO) dapat menyediakan sabu.
"Atas informasi tersebut, kami menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 5 kg kepada Iwan, kemudian Iwan menyuruh terdakwa Adin yang mengantarkan sabu dan memberikan nomor HP-nya," ujar saksi polisi di hadapan majelis hakim.

Setelah terdakwa Adin sampai di Kota Medan, petugas polisi langsung menghubunginya dan sepakat bertemu. Selanjutnya terdakwa Adin ditangkap.

"Dari pengakuan terdakwa, dia akan diberi upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan," pungkas saksi polisi. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini