Polsek Sunggal Tangkap Dua Pemilik Daun Ganja Kering

armen
Senin, 03 Agustus 2020 - 17:16
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Dua Pria ditangkap Polsek Sunggal terkait kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering.

Keduanya yakni Rudi Dermawan (38) warga Jalan Ibus No. 13 A Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Baru dan Rudi Sunarko alias Eko (47)  Warga Sei Mencirim Desa Sawit Rejo Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangannya kepada media  Senin (2/8) mengatakan, awalnya polisi menangkap Rudi Dermawan di Jalan Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing C 2 Kec.Medan Helvetia, Sabtu(1/8) sekira pukul 15.30 WiB.

Saat ditangkap, dari Rudi Dermawan polisi menemukan 5 bungkus amplop kecil berisi daun ganja kering dari saku jaket yang dikenakannya.

Kepada Polisi, Rudi menerangkan daun ganja kering tersebut milik temannya Sunarko Als Eko. Tak pelak, petugas pun langsung membawa Rudi Dermawan menjemput Sunarko kerumahnya dan menemukan Sunarko Als Eko yang  mengakui daun ganja kering yang ditemukan dari Rudi Dermawan merupakan milik mereka berdua.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan keduanya pun diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan.” Keduanya di kenakan pasal  114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini