Keduanya yakni Rudi Dermawan (38)
warga Jalan Ibus No. 13 A Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Baru dan Rudi Sunarko
alias Eko (47) Warga Sei Mencirim Desa
Sawit Rejo Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi
melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangannya kepada media Senin (2/8) mengatakan, awalnya polisi
menangkap Rudi Dermawan di Jalan Gatot Subroto Kel. Sei Sekambing C 2 Kec.Medan
Helvetia, Sabtu(1/8) sekira pukul 15.30 WiB.
Saat ditangkap, dari Rudi Dermawan
polisi menemukan 5 bungkus amplop kecil berisi daun ganja kering dari saku
jaket yang dikenakannya.
Kepada Polisi, Rudi menerangkan daun
ganja kering tersebut milik temannya Sunarko Als Eko. Tak pelak, petugas pun langsung
membawa Rudi Dermawan menjemput Sunarko kerumahnya dan menemukan Sunarko Als
Eko yang mengakui daun ganja kering yang
ditemukan dari Rudi Dermawan merupakan milik mereka berdua.
Selanjutnya guna kepentingan
penyelidikan keduanya pun diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani
pemeriksaan.” Keduanya di kenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun
2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP
Budiman.(dn)