Polsek Seribu Dolok Ringkus 3 Orang Penikmat Shabu

armen
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 20:45
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Gerak cepat Reskrim Polsek Seribu Dolok patut diacungi jempol, begitu mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya langsung bertindak dan hasilnya Kamis (30/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB berhasil meringkus tiga orang penikmat shabu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Seribu Dolok Iptu Hosea Ginting, SH melalui rilisnya kepada awak media, Sabtu (1/8/2020), tentang terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Tiga orang penikmat shabu yang berhasil diringkus Reskrim Polsek Saribu Dolok masing masing Rizal Situmorang (18 ) warga Dusun Bangun Kel. Saribudolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun. Tikkos Tarigan (57) warga  Jl. Saran padang Saribudolok Kel. Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. Salem Girsang (39) wargan Dusun Bangun Dolok Kel. Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, ketiganya diringkus di Dusun Purba tua barung Nagori Purba tua baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.tepatnya di jalan besar Saribudolok - Saran padang. 

Penangkapan berawal saat Kapolsek Saribu Dolok mendapat informasi dari masyarakat  pada hari Kamis (30/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB bahwa di Dusun Purba Tua Barung Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun akan ada transaksi narkoba oleh 3  orang laki-laki.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Res Ipda Budianto Silalahi bersama anggota yaitu Aiptu Jeboan Simanjuntak, dan Briptu Rey F.. Ginting, SH meluncur ke tkp untuk melakukan pengintaian.

Pada pukul 16.00 wib personil Satres melihat orang yang ciri cirinya tersebut diatas dan melihat salah satu tersangka Rizal Situmorang membuang barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut keluar jendela mobil Rocky yang ditumpanginya ke jalan dan Personil langsung memerintahkan tersangka tersebut untuk mengambilnya kemudian mengamankannya serta melakukan penggeledahan.

Kemudian Personil Satres Polsek Dolok Saribu memboyong ketiga orang tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Saribu dolok guna proses lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan 1(satu) plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit Mobil Rocky warna hitam No. Pol : BK 1188 LD. 

Selanjutnya Berkas Perkara ketiga tersangka tersebut beserta  barang buktinya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. (Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini