Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan tersangka yang diamankan bernama . Zulkarnain (32) Alamat Jl. Payamening, Desa alupuno, kab. Bireun.. Dari tangannya, petugas menyita 6 bungkusan ukuran besar plastik diduga berisi narkotika jenis sabu
Kata Kapolsek ,penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi ada seorang pria dari prov. Aceh di Stasiun ALS yang di curigai membawa narkoba,
"Atas Informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut benar di duga membawa sabu yang di taruh di dalam Celana Dalam Tsk sebanyak 6 bungkus," ungkap Kanit Reskirm, Senin (10/8).
Iptu Philip Purba menambahkan, kepada petugas, Tsk mengaku bahwa Sabu tersebut akan dibawanya ke Lampung. " Dia mendapatkan Upah Rp 10 juta apabila Shabu tersebut sudah sampai di Lampung. "Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya," pungkasnya.(Zih)