Pengakuan Terdakwa Maling Spion Mobil Kepada Hakim: Kami Mencuri Untuk Beli Makan Pak

Media Apakabar.com
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:48
kali dibaca
Persidangan digelar online

Mediaapakabar.com-Dua terdakwa maling spion mobil memberikan pengakuan mengejutkan di depan majelis hakim. Kedua terdakwa Agus Tampubolon dan Gunawan Fadly mangaku mencuri spion mobil untuk beli makan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang berlangsung secara teleconference, di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, (11/8/2020).

Dalam persidangan, terdakwa Agus Tampubolon mengatakan, spion yang dicuri akan dijual dengan harga Rp150 ribu.

"Kami jual spionnya dengan harga Rp150 ribu pak," ucap terdakwa Agus Tampubolon di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.

"Untuk apa kalian uang segitu (Rp150 ribu)," tanya hakim kembali. 
Mirisnya, kedua terdakwa kompak mengaku untuk membeli makanan. "Uangnya kami bagi dua pak. Kami mencuri untuk beli makan," kilah kedua terdakwa. 

Mendengar pengakuan kedua terdakwa karena untuk beli makanan, majelis hakim langsung menasihatinya agar tidak mengulanginya kembali.

"Jangan lah mencuri, masa untuk makan hasil dari mencuri, kan tidak halal," ucap hakim mengakhiri persidangan.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia disebutkan, kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 12 April 2020.

Kedua terdakwa mencuri spion mobil Toyota Fortuner di Jln Sutomo Perumahan Kesawan Deli, Kel Perintis, Kec Medan Timur.

Saat melakukan aksinya, kedua terdakwa diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke petugas polisi. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini