ilustrasi pencurian |
Namun demikian, setiap pelaku kejahatan selalu ada meninggalkan jejak. Jejak yang tinggal di tempat kejadian, itulah yang di kembangkan anggota Polri melalui olah TKP dilapangan untuk mampu mengungkap pelaku setiap kejahatan.
Sebagaimana yang yang terjadi, Sabtu (18/6/2020) yang lalu, atas terjadinya pencurian toko milik Harapan Simorangkir di sekitaran Pajak Tarutung.
Setelah Polres Taput menerima pengaduan, akhirnya team olah TKP dari Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Aiptu H. Matondang melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan akhirnya Polres Taput pun berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan keberhasil Sat reskrim kita untuk menangkap pelaku pencurian toko tersebut.
Tersangka dtangkap pertama sekali yaitu CZ (24) warga Jalan. Ferdinand Lumbam Tobing Kecamatan Tarutung. Tersangka CZ berhasil kita tangkap, Kamis (30/7/2020) dari kediamannya.
"Hasil pengembangan dari tersangka CZ, kita mendapat keterangan bahwa masih ada dua orang lagi pelaku yang lain yakni JS (26) warga Simaungmaung Pea Tarutung dan LL (28) warga Jalan Raja Saul Tarutung," sebut Baringbing.
Kemudian team mencari keberadaan kedua tersangka tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, mengetahui keberadaan tersangka JS di Pekan Baru. Atas informasi tersebut dilakukankoordinasi dengan polres setempat di pekan baru.
Sementara Minggu (2/8/2020) Team Opsnal berangkat ke Pekan Baru dan pada hari, Senin (3/8/2020) tersangka pun berhasil ditangkap bersama dengan Resmob pekan baru.
Setelah berhasil ditangkap, lalu team membawa tersangka ke Taput dan dilakukan pemeriksaan.
" Dari hasil pemeriksaan tersangka JS, di dapat perkembangan bahwa LL terlibat , dan masih berada di Tarutung. Dan anggota kita bergerak dan berhasil mengaman tersangka LL dari kediamannya di Tarutung," terangnya.
Lanjut Baringbing, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka bersama-sama melakukan pencurian dari toko milik HS, Sabtu (18/6/2020) sekira pukul 04.00 wib dini hari. Saat tersangka melakukan pembongkaran toko tersebut, pemilik tidak ada di toko. Mereka masuk dengan mencongkel cendela lalu masuk ke dalam dan mengambil barang berupa 2 ( unit ) Lous speaker merk Sharp, uang tunai RP 1.450.000 dan tiga buah Tabung Gas 3 kg.
" Mereka menjual barang curian kepada RP yang juga warga Tarutung. Saat ini kita masih mengejar RP dimana keberadaan nya sudah tidak di tempatnya lagi," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan di RT Polres Taput guna kepentingan penyidikan. (ganda)