Musda ke-X Partai Golkar Labuhanbatu Ricuh

Media Apakabar.com
Minggu, 30 Agustus 2020 - 20:12
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Musyawarah Daerah (Musda) ke-X Partai Golongan Karya Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, pada Jumat (28/8) kemarin, ricuh.

Pasalnya, sejumlah peserta Musda keberatan terhadap penetapan Andi Suhaimi Dalimunthe lolos sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu masa bakti 2020-2025. Oleh karena itu, sejumlah peserta berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP).

Adapun peserta Musda yang akan melakukan gugatannya ke MP yakni, M. Ruben Simangunsong (Ketua DPD AMPI Labuhanbatu), Ridwan Dalimunthe (Demisioner Wakil Ketua DPD Partai Golkar), dan Hj. Elya Rosa Siregar (Ketua DPD Himpunan Wanita Karya).

"Kita tidak terima terhadap hasil keputusan yang diambil oleh pimpinan sidang yang meloloskan Andi Suhaimi sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu, "kata Ruben Simangunsong didampingi Hj. Elya Rosa dan Ridwan Dalimunthe kepada awak media seusai sidang.

Dijelaskan Ruben, dalam sidang Musda tersebut, pimpinan sidang panitia telah melakukan putusan yang cacat hukum, karena pimpinan telah meloloskan saudara Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu padahal, Mekanisme ADRT, Juklak, dan PO tidak terpenuhi.

Lanjutnya, di dalam juklak disebutkan bakal calon dinyatakan syah apabila telah memenuhi persyaratan. Sementara itu bakal calon Andi Suhaimi di dalam persyaratan tata cara pemilihan ketua di dalam pasal 28 huruf C ayat tiga menyatakan Calon Ketua DPD Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi partai politik lain.

"Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatra Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011, "jelas Ruben.

Sementara itu, Ridwan Dalimunthe juga menjelaskan bahwa calon ketua DPD Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti pelatihan dan pendidikan kader Partai Golkar.

"Dalam 2 syarat tersebut tidak bisa terpenuhi menjadi kandidat calon, namun pimpinan sidang tetap meloloskannya, "tegas Ridwan.

Hj. Elya Rosa dalam kesempatannya juga mengatakan bahwa sebenarnya mereka bukan antipati terhadap calon Andi Suhaimi. Namun, sebagai kader Golkar yang puluhan tahun berpartai tidak ingin mencederai demokrasi di Golkar dengan melanggar aturan regulasi yang telah ditetapkan.

"Kalau bolehnya semena-mena, buat apa dilakukan Musda ataupun Juklaknya, main tunjuk saja siapa yang menjadi ketua. kita tidak mau Partai Golkar yang sangat kita cintai ini di cederai dengan ke semena- menaan, "ucap Hj Elya Rosa.

Ditegaskannya, pada Musda ke-IX tahun 2017, Andi Suhaimi bisa ikut mencalon pada musda tersebut karena memiliki diskresi dari DPP Partai Golkar, dalam diskresi tersebut dijelaskan Andi Suhaimi diberikan diskresi karena baru 2,5 tahun sebagai pengurus Golkar.

"Diskresi itu diberikan untuk di Musda ke IX karena tidak mencapai 5 tahun sebagai pengurus di Partai Golkar, sekarang adalah musda ke X, Seharusnya sebagai Kader Potensial dan taat aturan dia pasti tau kalau dirinya tidak memenuhi 2 persyaratan. Sudah selayaknya dirinya mengurus diskresi ke DPP dan tidak menganggap sepele aturan mekanisme yang telah ditetapkan, "pungkasnya. (NN)

Share:
Komentar

Berita Terkini