![]() |
Mediaapakabar.com- Sat Res Narkoba Polres Tanjung
Balai mengamankan seorang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dari kawasan Dusun IV
Sei apung jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, Kamis 20
Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 wib.
Tersangka yakni Budi Wijaya alias Budi Untut (34) warga Dusun
IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.
Dari Budi Untut, polisi menyita
barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis
shabu dengan berat kotor 2.86 (dua koma delapan enam) gram dan 1 (satu) unit
Handphone merk Nokia warna putih hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda
Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan
informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Dusun IV Sei Apung
Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan. tepat nya
didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri2 yang sudah di
informasikan, memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team
Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan
penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan
hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan
penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai
dengan informasi tersebut,” urai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH , Jumat (21/08).
Kapolres menambahkan, pada saat akan
diamankan TSK sedang didalam rumah tepat nya sedang duduk" di lantai
ruang tamu rumah tersebut. Melihat kedatangan petugas, TSK langsung membuang
barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya.
“Kemudian petugas menginterogasi TSK
dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,”
kata Kapolres.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di
bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“ Imbas perbuatannya , tersangka
dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal
112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Paling
Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas Mantan Kasat Reskrim
Polrestabes Medan ini.(dn)