Miliki Sabu , Budi Untut Disorong ke Sel Polres Tanjung Balai

armen
Jumat, 21 Agustus 2020 - 12:03
kali dibaca




Mediaapakabar.comSat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dari kawasan Dusun IV Sei apung jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan, Kamis 20 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 wib.

 Tersangka yakni  Budi Wijaya alias Budi Untut (34) warga Dusun IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan. 

Dari Budi Untut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.86 (dua koma delapan enam) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Dusun IV Sei Apung Jaya. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab. Asahan.  tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri2 yang sudah di informasikan,  memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut  team Opsnal unit II. Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan informasi tersebut,” urai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH , Jumat (21/08).

Kapolres menambahkan, pada saat akan diamankan TSK sedang  didalam rumah tepat nya sedang duduk" di lantai ruang tamu rumah tersebut. Melihat kedatangan petugas, TSK langsung membuang barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kirinya. 

“Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” kata Kapolres.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“ Imbas perbuatannya , tersangka dikenakan  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini