Menkopolhukam : Pemerintah Beri Bintang Jasa untuk Tenaga Medis yang Gugur Tangani Covid-19

armen
Minggu, 09 Agustus 2020 - 09:44
kali dibaca



Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD Saat Diwawancarai di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Foto: Delvira Hutabarat/Liputan6.com)
Mediaapakabar.com-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memberikan bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani pasien virus Corona atau Covid-19. Mahfud mengatakan, tanda penghargaan tersebut akan diberikan pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Menurut dia, ada dua jenis tanda penghargaan yakni, Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya. Para penerima penghargaan tersebut telah diputuskan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

"Akan diberikan kepada 9 tenaga medis yang gugur itu namanya Bintang Jasa Pratama. Kemudian Bintang Jasa Nararya kepada 13 orang tenaga medis," kata Mahfud saat video conference, Sabtu (8/8/2020).

Dia menjelaskan bintang jasa tersebut merupakan bentuk penghormatan simbolik dari pemerintah kepada tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. Selain bintang jasa, pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang gugur.

Mahfud menerangkan, pemberian bintang jasa dan santunan ini barulah tahap pertama. Menurut dia, pemerintah saat ini masih mendata tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19.

"Ini tahap pertama, kita menunggu laporan resmi pemerintah, nanti akan diberikan bintang jasa dan santunan yang sama. Pemerintah dalam hal ini melalui Komite, Sub Komite Gugus Tugas sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif mendata siapa-siapa (tenaga medis) yang gugur," jelas Mahfud.

Mahfud menekankan, pemerintah mempunyai perhatian serius kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam memerangi pandemi Covid-19. Mulai dari memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis, masker medis, hingga menyediakan insentif dan santunan.

Adapun besaran insentif dari pemerintah untuk dokter spesialis yang menangani Covid-19 sebesar Rp 15 juta per bulan, sementara dokter umum Rp 10 juta per bulan.

Kemudian, tenaga medis selain dokter namun menangani Covid-19 diberikan insentif sebesar Rp 7,5 juta per bulannya.

"Dananya sudah tersedia," ucap Mahfud Md


Sumber : liputan6.com
Share:
Komentar

Berita Terkini