Mantap !! Satres Narkoba Polres Simalungun Kembali Ringkus Tiga Orang Penikmat Sabu

Media Apakabar.com
Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:37
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Lagi lagi kinerja Satres Narkoba Polres Simalungun patut diapresiasi, baru saja beberapa hari yang lalu mengamankan beberapa orang pemakai dan kurir narkoba, kali ini senin (10/8/2020) sekira pukul 12.30 WIB Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan tiga orang penikmat sabu di Jl. Dolok Hulu, Gang Cebol, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Ketiga orang yang berhasil diamankan masing masing mengaku Wisnu Munandar alias Able, (26) warga Jl. Dolok Hulu, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Aginta Sinulingga alias Suek (20) juga warga Jl. Dolok Hulu, Gang Cebol, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Pramuda Duli Pratama alias Jarot (16) warga  Jl. Melati, Kelurahan Batu Nanggar, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP. Budi Waluyo SIK melalui Kasubag Humas Iptu. Lukman Sembiring kepada awak media melalui rilisnya.

Menindaklanjuti laporan dan informasi dari warga masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi dan menggunakan narkoba, Satres Narkoba Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang laki laki yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai dan menggunakan, diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu.

Pada saat ditangkap ketiga tersangka sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu sabu di sebuah rumah di Jl. Dolok Hulu, Gang Cebol, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Dan dari ketiga tersangka dapat diamankan barang bukti 1 (satu) buah kaca pyrex yg berisi bakaran sabu sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1 (satu) set alat hisap shabu2 / bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah kompeng.

Berdasarkan barang bukti tersebut petugas Satres Narkoba Polres Simalungun Selanjutnya menginterogasi  ketiga tersangka,  yang menerangkan bahwasanya narkotika jenis sabu sabu yang mereka pergunakan tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial A yang beralamat di sekitar Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari hasil pengembangan terhadap ketiga Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, petugaspun melakukan penggerebegan terhadap rumah A, namun pada saat melakukan penggerebegan, yang bersangkutan tidak berada dirumahnya namun akan tetap dilakukan pencarian. (Bambang)
Share:
Komentar

Berita Terkini