LSM LPPAS RI Labura Laporkan Dugaan Kasus Korupsi DD Bangun Rejo

Media Apakabar.com
Senin, 10 Agustus 2020 - 21:30
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Ketua DPC LSM LPPAS-RI Labura, Erwin Sipahutar, SE, resmi menyerahan berkas laporan dugaan kasus korupsi dana desa, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA. IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Polres Labuhanbatu.       

Laporan tersebut terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) TA. 2019 pada proyek pengerasan jalan sepanjang 1 KM yang berada di Dusun Aek Sordang, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX- X, Labura.

Berkas laporan diterima langsung oleh Staf Kasium Polres Labuhanbatu, Linda Siagian, Senin (10/8) pukul 14.50 WIB.

"Benar, berkas laporan telah kita serahkan ke Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, "kata Erwin Sipahutar, SE, kepada Mediaapakabar.com, Senin (10/8)

"Surat bernomor 17/LSM-LPPASRI/ VIII/ 2020 itu ditembuskan juga ke Mapoldasu dan Ketua DPP LSM LPPAS-RI di Medan, "sambung Erwin.

Seperti diketahui, Desa Bangun Rejo telah mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) 2019 senilai Rp143.839.000,- untuk pengerasan jalan sepanjang 1 Km di Dusun Aek Sordang. Namun, pantauan di lokasi, pengerasan jalan yang berbatasan dengan persulukan di Dusun Dusun Aek Sordang, Desa Bangun Rejo itu tidak terlihat aktivitas pekerjaan jalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Bangun Rejo, MK Pasaribu saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa dana tersebut telah dikembalikannya ke Kas Desa sekitar Rp 43 juta rupiah.

Setelah ditelusuri Dinas PMD Labura, ternyata Dana yang dikembalikan Kepala Desa Bangun Rejo tersebut adalah Dana SILPA (Sisa Lebih Pengguna Anggaran) Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 41.490.275,- Dana yang dikembalikan diluar dari Dana Desa 2019. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini