Lama Buron, Akhirnya ES Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Media Apakabar.com
Senin, 03 Agustus 2020 - 17:21
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Setelah sekian lama buron, akhirnya ES alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik, Aek Kuo, Labura, berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. ES ditangkap saat tertidur pulas di Komplek perumahan Afdeling III Perkebunan PTPN III, Pulo Mandi, Asahan, pada Senin (03/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ES alias Pak Erik merupakan DPO Sat Narkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan dari Kajari Labuhanbatu, Kumaedi, SH, kepada Kapolres AKBP Agus Darojat, pada tanggal 6 Juni 2020 untuk melaksanakan putusan MA tanggal 6 Januari 2016.

Lanjut Kasat, bahwa sejak tanggal 12 Juni 2020 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sangat intensif melakukan pencarian terhadap terpidana.                 

"Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah penegak hukum, agar kewibawaan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat, sebab salah satu tujuan hukuman itu adalah memberikan efek jerah dan dapat mengedukasi agar rasa aman dan tertib di masyarakat tetap terjaga. Begitu juga dengan orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum, bisa semakin sadar kedepannya, "pungkasnya.

Saat interogasi, ES alias Pak Erik mengakui bahwa setelah vonis bebas di tahun 2014, dirinya langsung pergi merantau ke Lampung dan bekerja serabutan di sana. Setelah terjadinya virus Covid-19, ia pulang kampung. Ia juga mengetahui, bahwa dalam 2 bulan terakhir ini, petugas telah mengincarnya, sehingga ia berusaha melakukan pelarian agar terhindar dari penangkapan petugas.

Ia juga pernah berniat untuk menyerahkan diri, namun karena saran sang istri, yang binggung atas nasib sekolah anak- anaknya nanti, ia pun mengurungkan niatnya.
Orang tua dari 5 anak laki- laki itu juga menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Diketahui, ES alias Pak Erik pernah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi dari JPU Kejari Labuhanbatu. Kemudian membatalkan putusan bebas dari PN Labuhanbatu. ES diganjar hukuman 4 penjara dan denda sebesar Rp800 juta rupiah dengan Subsider 4  bulan kurungan. ES terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman.

Sebelumnya, ES ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 11 Desember 2013 di Dusun III Parit Minyak, Aek Korsik, Aek Kuo, Labura, dengan BB 3 plastik klip transparan berisi sabu 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, HP Samsung dan Nokia, 1 mancis, 2 buah kaca pirek, dan sebuah sekop.

"Saat ini terpidana masih diperiksa Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU," tutup Kanit. (Nathan Nababan).

Share:
Komentar

Berita Terkini