Komnas Perlindungan Anak : Hentikan Menggunakan Kata 'Anjai'

armen
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 10:37
kali dibaca






Mediaapakabar.com-Penggunaan kata "ANJAI" harus dilihat dari berbagai sundut pandang, tempat dan makna...Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa "Ou.. keren" misalnya  memuji salah satu produk  yang dilihatnya di Yuotube atau di media sosialnya misalnya diganti dengan  kata "Anjai"... untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying atau perundungan, sekalipun ada kata Anjai.." yang dapat diartikan sebutan dari salah satu binatang, sebut saja "Anjing".


“Namun jika kata "Anjail" digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang dengan demikian kata "Anjai" adalah salah satu bentuk kekerasan verbal... oleh sebab itu harus dilihat persfektifnya,” kata Aris Merdeka Sirait dalam rilisnya yang diterima , Sabtu (29/08).

Arist mengatakan, jika sebutan Anjai  kepada seseorang  tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan merugikan sebutan Anjai  bukanlah bullying atau perundungan. Namun jika sebaliknya sebutan Anjai dapat dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan.

“.Artinya penggunaan kata Anjai yang sedang viral ditengah-tengah Youtuber anak selain harus dilihat dalam berbagai sudut pandang dan persfektifnya.,” urai Arist.

"Dimasa kecil saya disuatu daerah juga seringkali mendengar untuk suatu kata pujian  menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjai misal "waou.. Anjingnya sudah datang. "Anjingnya juga dia itu". Nah...nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa.

Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya. Ketika dua sahabat itu berjumpa dan menyapa dengan teriakan dengan  menggunakan kata-kata  kotor dan disambut dengan  gelak tawa maka adegan dan sapaan  itu  tidaklah bentuk kekerasan. Namun jika itu dilakukan kepada seserorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka  kata Anjai, anjing dan kata-kata kotor itu bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan..

Dengan demikian jika kata "anjai" mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang itulah adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat di pidana..baik digunanakan dengan cara dan bentuk candaan,  namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi,  sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjai. Ayo kita hentikan sekarang juga, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini