![]() |
“Namun jika kata "Anjail" digunakan sebagai
sebutan untuk merendahkan martabat seseorang dengan demikian kata
"Anjai" adalah salah satu bentuk kekerasan verbal... oleh sebab itu
harus dilihat persfektifnya,” kata Aris Merdeka Sirait dalam rilisnya yang
diterima , Sabtu (29/08).
Arist mengatakan, jika sebutan Anjai kepada seseorang tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati
dan merugikan sebutan Anjai bukanlah
bullying atau perundungan. Namun jika sebaliknya sebutan Anjai dapat dilaporkan
sebagai tindak pidana kekerasan.
“.Artinya penggunaan kata Anjai yang sedang viral
ditengah-tengah Youtuber anak selain harus dilihat dalam berbagai sudut pandang
dan persfektifnya.,” urai Arist.
"Dimasa kecil saya disuatu daerah juga seringkali
mendengar untuk suatu kata pujian menggunakan kata "anjing"
atau sebutan sama seperti Anjai misal "waou.. Anjingnya sudah datang.
"Anjingnya juga dia itu". Nah...nah jika kata ini tidak menimbulkan
kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa.
Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya
yang telah lama tak berjumpa misalnya. Ketika dua sahabat itu berjumpa dan
menyapa dengan teriakan dengan menggunakan kata-kata kotor dan disambut dengan gelak tawa
maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan. Namun jika
itu dilakukan kepada seserorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa
maka kata Anjai, anjing dan kata-kata kotor itu bisa menjadi masalah dan
tindak pidana kekerasan..
Dengan demikian jika kata "anjai" mengandung unsur
kekerasan dan merendahkan martabat seseorang itulah adalah salah satu bentuk
kekerasan atau bullying yang dapat di pidana..baik digunanakan dengan cara dan
bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi,
sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lebih baik jangan
menggunakan kata Anjai. Ayo kita hentikan sekarang juga, demikian disampaikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.(rel/dn)