Keburu Ketahuan Polisi, Pecandu Sabu Ini Gagal Nikmati Si 'Putih'

armen
Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:01
kali dibaca






Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang TSK kasus Narkotika jenis  sabu di Jalan. Teratai. Lingk.VI. Kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Sabtu  08 Agustus 2020, sekitar pukul 19.30 wib.

Tersangka yakni  DF alias Davit (19) warga Jalan Teratai. Lingk. VI. kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung balai.

Dari tersangka , polisi mengamankan barangbukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media menyampaikan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jln. Teratai. Lingk. III. Kel. bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan..

.”Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk Davit,:”kata Kapolres, Minggu (9/8).

.Adapun pada saat Tsk melihat kedatangan petugas, kemudian TSK langsung membuang barang bukti satu (1) bungkus klip transparan diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan kanannya ketanah didekat tersangka berdiri,

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolres Tanjung Balai dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas AKBP Putu Yuda.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini