Tersangka yakni DF alias Davit (19) warga Jalan Teratai.
Lingk. VI. kel. Bunga Tanjung. Kec. Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung balai.
Dari tersangka , polisi mengamankan
barangbukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika
jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu
Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media menyampaikan, penangkapan
tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jln.
Teratai. Lingk. III. Kel. bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung
Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit 2
Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan..
.”Setelah dilakukan penyelidikan dan
hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan
terhadap Tsk Davit,:”kata Kapolres, Minggu (9/8).
.Adapun pada saat Tsk melihat
kedatangan petugas, kemudian TSK langsung membuang barang bukti satu (1)
bungkus klip transparan diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan tangan
kanannya ketanah didekat tersangka berdiri,
Selanjutnya petugas menginterogasi
tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar
miliknya.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut,
tersangka diboyong ke Mapolres Tanjung Balai dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1)
Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas AKBP Putu
Yuda.(dn)