Atas peristiwa sadis dan keji
ini, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta
Polres Dompu untuk menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor : 17
Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan
kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
junto pasal 81 pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI Nomor :;23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dengan ancaman minimal pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman
mati.
Mengingat tindakan pelaku teramat
sadis dan diluar akal sehat manusia bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus
( "extraordinary crime" ) dan tindak kriminal luar biasa maka
sepantasnyalah pelaku mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ujar
Arist.
Lebih jauh Arist menjelaskan kepada
media dikantornya, untuk kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini,
Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta orangtua, keluarga dan
masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perhatian extra terhadap anak dan
orang-orang terdekat serta kerabat keluarga. Jangan tinggalkan anak dirumah
pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang
sembarangan..
Karena fakta menunjukkan bahwa
umumnya pelaku kejahatan seksual adalah orang terdekat korban dan dikenal oleh
anak. Dengan demikian rumah harus diciptakan sebagai basis terdepan
untuk menjaga dan melindungi anak dari serangan kekerasan dan eksploitasi
anak.
Kasus ini pembakaran anak
dengan cara membakar rumah korban di deda Wajo ini berhasil diungkap atas kerja
cepat pihak kepolisian. Malang benar nasib bocah perempuan berumur 7
tahun di Kecamatan Woja,
Kabupaten Dompu NTB, diperkosa
RD (18) lalu dibakar bersama rumahnya.
Korban sebut saja namanya Bunga (7)
ternyata sengaja dibakar pelaku RD (18) mengaku panik usai memerkosa
korban hingga tak sadarkan diri.
Jajaran Polres Dompu melalui Kasat
Reskrim Polres Dompu AKBP Iwan Ronald C, Selasa 4/08 mengatakan kasus ini
terungkap setelah pihaknya memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran.
Di situ keterangan RD berbelit-belit
dan berubah-ubah Awalnya pelaku diperiksa sebagai saksi. Karena saat kejadian
dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran, kata Rolland di
Dompu Selasa 04/08.A
Setelah digali keterangan, RD
kemudian mengakui memperkosa korban hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku tak
bisa menyangkal ketika polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan
juga disekitar kemaluan.
Sebelum RD memperkosa korban, pelaku
mengaku minum minuman beralkohol bersama dua rekan rekannya, hanya
saja usai pesta miras kedua rekan pelaku pulang ke rumahmasing-masing.
Namun pelaku justru memiliki niat jahat kepada korban. Sekitar pukul 03
Wita, RD kemudian masuk ke dalam rumah korban yang sedang tidur
Sendirian.
Sementara kedua orangtua korban
tidur di kios kecil tempat mereka jualan yang tak jauh
dari rumahnya. Karena
panik, RD lansung membakar karpet dan gorden rumah yang menyebabkan
rumah terbakar dan menewaskan korban.
Tindakan membakar rumah bersama
korban dimaksudkan untuk menghilangkan jejak dan kejadian yang menimpa korban .
Seolah-olah kematian korban adalah murni kebakaran.
Kasus ini sudah di sekenario pelaku
seolah-olah korban meninggal karena kebakaran,
Pelaku kini sudah ditahan di
Mapolres Dompu Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(el)