![]() |
"Kita tahu bahwa permasalahan
ini mencuat ketika adanya penolakan terhadap pasien yang akan berobat ke Puskesmas
Berastagi waktu itu," ujar salah satu warga Berastagi berrnama Irwan Sitepu
kepada wartawan, Sabtu (22/0/2020) di Berastagi.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah
Daerah Karo diminta untuk memberikan sanksi kepada 35 pegawai/tenaga medis yang
sempat mangkir dari tugas bukan kepada Kepalanya saja , orang perawatnya yang
menolak pasien , kok Kapusnya yang di berikan tindakan yang tegas .
“ Jadi, kepada tenaga medis yang
sempat melakukan penolakan kepada pasien yang dimaksud. Apalagi, hal ini
terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda , seharusnya perawat
itulah yang di kasih tindakan yang tegas, bukan kapusnya,” kata Irwan.
Menurut Irwan, pemerintah harus
tegas dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Puskesmas Berastagi.
Karena kewajiban soal pelayanan
pasien ini sudah diatur didalam Pasal 32 Undang - undang (UU) nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan. Ia menyebutkan, undang-undang tersebut dengan tegas
menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang
menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
“Kewajiban memberikan pertolongan
kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 59 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,"
papar Irwan.
Bahkan, sambungnya, jika terbukti
menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana, dan dikenakan denda sebagaimana
diatur dalam pasal 190 Undang - undang kesehatan.
"Mereka (tenaga medis)
seharusnya bekerja secara profesional, dan harus memiliki loyalitas tinggi
untuk melayani masyarakat demi kemajuan Puskesmas Berastagi. Oleh karena itu,
Pemerintah Daerah Karo diminta untuk menempatkan orang - orang yang memiliki
loyalitas tinggi agar Puskesmas Berastagi menjadi Puskesmas yang unggul dengan
pelayanan prima dan sumber daya manusia yang profesional," tandas Irwan.
Untuk diketahui, terkait pelayanan
di Puskesmas Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, menjadi viral
akibat ulah yang diduga tak patut ditiru oleh oknum perawat yang bekerja di
Puskesmas Berastagi, pada Minggu (7/6/2020) silam.
Berawal dari seorang warga dari
Kampung listrik, bernama Rani Br Situkkir (pasien) merasakan sakit di dadanya
karena asam lambungnya kambuh. Ia pun memberitahukan kepada suaminya.
Lantas, suaminya melihat wajah sang
istri yang kala itu tampak pucat. Melihat keadaan itu, sang suami langsung
membawanya ke Puskesmas Berastagi. Tentu, berharap untuk mendapat pelayanan
tindakan medis dengan baik.
Namun, setibanya di depan Puskesmas
Berastagi mereka melihat perawat yang ada di ruangan, dan tiba - tiba mengusir
Rani dan suaminya agar dibawa ke Rumah Sakit Amanda saja. Alasan perawat
tersebut, karena Rani sudah kelihatannya sangat lemas dan pucat,
Sontak, suami Rani heran melihat
tingkah laku pelayan perawat tersebut. "Kok kami diperlakukan seperti
bukan manusia. Dalam hati, dan saya bertanya. Kenapa Ibu suruh kami pergi,
sementara Ibu belum ada bertanya kepada kami? tanya suami Rani kepada perawat
yang ada didalam ruangan Puskesmas Berastagi.
"Tapi perawat tersebut dengan
asiknya memegang hend phone dan mengabaikan kami," ujar suami Rani kala
mengingat kejadian itu.
Akibat mendapatkan pelayanan yang
kurang hormat, Rani yang sedang sakit asam lambung tak terima dengan pelayanan
pihak Puskesmas Berastagi.
Dan Rani langsung mengajak pulang
suaminya dengan kesal. "Yang berharap mau berobat, nyatanya semakin parah
asam lambungku," ucap Rani kepada suaminya .
Rani menyayangkan pelayanan pihak
Puskesmas Berastagi. "Maksud mau berobat malah di usir," ucap Rani ketika
dikonfirmasi wartawan.
"Kami berharap sebagai
masyarakat yang punya hak sama, menerima pelayanan kesehatan. Meminta kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, agar segera mengintruksikan kepada
seluruh Puskesmas yang ada di Karo, agar benar - benar melayani warga Karo yang
ingin berobat," tutup Rani dengan nada kecewa
(SS)