Kapolres AKBP Deni Kurniawan: Tidak Ada Toleransi Terhadap Peredaran Narkoba

Media Apakabar.com
Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:37
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Polres Labuhanbatu tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Raya," tegas Kapolres AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan pengungkapan 185,62 gram sabu-sabu dan 5 butir pil ekstasi atau sekitar 5,7 gram ekstasi yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Humas AKP Murniati, KBO Satresnarkoba Iptu Iwan Mashuri, dan Kasi Propam Ipda Kusno Siagian dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Labuhanbatu Jalan Thamrin No.1 Rantauprapat, Labuhanbatu, Rabu (26/8) sekira pukul 16.25 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan bahwa pengungkapan kasus Narkoba tersebut dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu selama 8 hari dimulai 18 Agustus 2020 hingga 26 Agustus 2020.

Dari pengungkapan itu, Polres Labuhanbatu bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sebanyak 13 pengedar dan 6 pemakai serbuk kristal putih.

AKBP Deni mengakui, seorang terduga pelaku berinisial Jum alias Maten (47), terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, setelah pelaku mencoba melukai anggota ketika akan ditangkap pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 08.00 di Lingkungan V, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka Maten masuk dalam DPO Sat Narkoba sejak 14 Juli 2020. Tersangka ini juga adalah pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Panai Hilir," terangnya.

Di mana, lanjut Kapolres, Brigadir Alqadri berhasil lolos bersama isterinya dari serangan tersangka yang mencoba menikam korban dan isterinya dengan menggunakan gunting.

"Brigadir Alqadri telah membuat laporan pengaduan di Polsek Panai Hilir LP/39/V/2020/SU/RES-LB/SEK PANAI HILIR. Dari tersangka, disita 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 48,32 gram, sebilah pisau silver penusuk dan satu buah gunting yang digunakan menyerang petugas," jelasnya.

Terhadap pengedar, imbuh Deni, melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112, sedangkan pemakai melanggar Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (NN)
Share:
Komentar

Berita Terkini