Kabar Gembira, Pegawai Honorer Pemerintah Ikut Dapat Gaji Tambahan Rp600 Ribu/Bulan

armen
Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:07
kali dibaca


Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan , pegawai pemerintah non PNS atau pegawai honorer pemerintah berhak untuk menerima dana bantuan tersebut. Foto/Ilustrasi


Mediaapakabar.com- Pemerintah melalui Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan , pegawai pemerintah non PNS atau pegawai honorer pemerintah berhak untuk menerima dana bantuan tersebut. Namun, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk golongan pekerja yang akan menerima bantuan dari bulan September hingga Desember 2020 itu.

"Itulah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Alokasinya pun naik dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan, tapi tidak tergolong sebagai PNS.

"Mereka juga tidak menerima gaji ke-13 seperti PNS. Dan tetap mengikuti syarat, hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta lah yang bisa menerima bantuan ini," pungkasnya.



Sumber :Sindonews.com
Share:
Komentar

Berita Terkini