Jenderal Pol Idham Aziz Perintahkan Anggotanya Bantu Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

armen
Senin, 10 Agustus 2020 - 17:14
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran Polri membantu penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan demi memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut demi mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Agustus 2020.

"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," tutur Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).

Menurut Idham, Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pun disebutnya masih rendah.

"Kami tinggal mensinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," jelas Kapolri.

Idham menegaskan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut sesuai wilayahnya masing-masing. Petugas akan berupaya maksimal menjalankan program tersebut sesuai dengan tugas pokoknya.

"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," Idham menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.


Sumber: Liputan6.com
Share:
Komentar

Berita Terkini