Ir.Zulfikar Tanjung: SMSI Sumut Fasilitasi Anggotanya Verifikasi Faktual Dewan Pers

armen
Minggu, 30 Agustus 2020 - 09:23
kali dibaca



Rapat persiapan SMSI Sumut memfasilitasi verifikasi faktual media siber oleh Dewan Pers(Ist)

Mediaapakabar.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut (Konstituen Dewan Pers) memfasilitasi anggotanya untuk dilakukan Verifikasi Faktual oleh Dewan Pers yang diirencanakan pertengahan bulan depan (September 2020).

Ketua SMSI Sumut Ir Zulfikar Tanjung kepada wartawan di Kantor SMSI Sumut di Jalan Denai 221 B Medan, Minggu (30/8) mengharapkan semoga Verifikasi Faktual tersebut lancar.

Didampingi Wakil Ketua Drs H Agus S Lubis, Sekretaris Erris J Napitupulu, Bendahara Irma Yuni, Penasihat Austin Tumengkol dan Rony Purba, Zulfikar sudah menyosialisasikan hal ini dan sejumlah media yang sudah siap juga telah dirapatkan pada Kamis (27/8/2020).

Sejumlah nama media siber terkemuka Sumut, terutama yang telah berstatus Terverifikasi Administrasi, telah disampaikan ke Dewan Pers, sehingga nantinya media-media ini akan menambah jumlah anggota SMSI Sumut yang telah Terverifikasi Faktual saat ini.

Media yang akan Verifikasi Faktual antara lain waspada.co.id, mimbarumum.co.id, realitasonline.id, mediasumutku.com, orbitdigitaldaily.com, intipos.com, tobasatu.com, asarpua.com, inimedan.com, mediaapakabar.com, kliksumut.com dan beberapa media lainnya yang sedang melengkapi berkas untuk syarat Verifikasi Faktual.

Zulfikar Tanjung mengemukakan perusahaan media sangat penting untuk mendapatkan verifikasi baik administratif maupun faktual. Sebab setelah terverifikasi, media tersebut akan menjadi legal dan diharapkan bekerja secara profesional.

Selain itu verifikasi Dewan Pers menjamin kepercayaan baik kepada masyarakat sebagai konsumen media, maupun kepada instansi dan lembaga lain yang akan mengadakan kerja sama dengan perusahaan media dimaksud.

"Banyak manfaat yang akan diterima oleh media yang telah terverifikasi. Sebagaimana penjelasan Ketua Dewan Pers, setidaknya ada tiga fungsi dari sertifikasi yang dilakukan Dewan Pers untuk perusahaan media. Yang pertama untuk memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun perusahaan pers itu sendiri," ujarnya.

Sebagaimana penjelasan Dewan Pers lanjutnya tentang pertanggungjawaban berita-berita yang diterbitkan oleh media, jika suatu saat ada berita yang dikeluarkan oleh media tersebut menimbulkan persengkataan, maka Dewan Pers bisa menjadi payung agar tidak dibawa ke ranah pidana.

"Dewan Pers bisa memberikan perlindungan kepada wartawan yang menulis berita tersebut. Karena medianya sudah bersertifikat, Dewan Pers sudah mengakui. Oleh sebab itu SMSI terus akan memfasilitasi anggotanya agar terverifikasi," paparnya.

SMSI mendukung keberadaan Dewan Pers bertanggung jawab untuk membina dan melindungi perusahaan pers termasuk wartawan. Jika perusahaan pers dan wartawan sudah terverifikasi, maka diharapkan berita dan informasi yang dihasilkan bersumber dari kerja-kerja profesional dan bisa dipertanggungjawabkan. 

SMSI berkomitmen dengan sertifikasi ini maka perusahaan pers bisa meningkat dari sekadar menghasilkan atau memproduksi berita menjadi informasi atau bahkan ilmu pengetahuan bagi pembaca.

Sedangkan fungsi terakhir, ujarnya mengutip penjelasan Ketua Dewan Pers jika media terverifikasi maka sangat dimungkinkan lebih terbuka peluang menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya seperti pemda, pemprov dan instansi swasta dengan lebih mudah karena medianya bisa dipertanggungjawabkan.(rel)


Share:
Komentar

Berita Terkini