![]() |
Irwansyah Purba,SE |
Hal ini dibuktikan dengan
diungkapnya Kejahatan Narkotika jenis ganja dengan berat 36,43 gram oleh
tersangka EP, 28, di Jalan Serdang Bawah, Gang Amal , Kelurahan
Banjar, Kecamatan Siantar,Kota Siantar.
Juga pengungkapan kejahatan narkotika
diduga jenis sabu di 2 buah plastik klip transparan yang berisi 15 paket dengan
brutto 7,04 gram, oleh tersangka B (43) di Jalan Setia Gang Sica Kelurahan
Banjar, Kecamatan Siantar Barat,Kota Siantar.
Irwansyah Purba,SE sangat menyesalkan perbuatan nekad ke dua
tersangka yang sangat membahayakan generasi milineal penerus bangsa Indonesia
di Kota Siantar.
Menurut Irwansyah Purba, kedua
tesangka harus diberikan hukuman yang
seberat beratnya berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika karena di saat Seluruh Bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang
Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 75 yang juga pada masa pandemic
Covid-19 ini, tetapi kedua tersangka masih tetap berusaha Sedaya mampunya
untuk mengedarkan narkoba di wilayah pemukiman Kota Siantar.
![]() |
AKP Davit Sinaga |
Untuk itu, DPC GRANAT Simalungun
mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat di kota Siantar dan wilayah
Kabupaten Simalungun agar jangan sampai lengah mengawasi anak anak,
yakni Generasi Emas Penerus Bangsa untuk jangan sampai terpengaruh oleh
bujuk rayu narkoba yang menuju ke arah maut.
“DPC GRANAT Simalungun juga tetap
akan selalu mendukung upaya pengoptimalan kinerja Aparat Penegak Hukum Satuan
Reserse Narkoba Polres Siantar dan Satuan Reserse Narkoba Polres
Simalungun didalam upaya tindak lanjut asal muasal dari narkotika
yang telah berhasil diungkap,”kata Irwansyah , Selasa (18/8).
Dia menambahkan, hal ini bisa saja
dilaksanakan melalui Operasi Anti Narkotika Gabungan demi untuk
menyelamatkan generasi muda di usia pelajar SD, SMP dan SMA di Kota Siantar.
“Walaupun di masa pandemic Covid-19,
kita seluruh Bangsa Indonesia
tetap harus optimis bahwa Indonesia dapat Merdeka dari situasi kondisi gawat
darurat narkoba ini,” pungkasnya.(bambang)