Gegara Rokok Tanpa Cukai, Warga Belawan Divonis 27 Bulan Penjara

Media Apakabar.com
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:23
kali dibaca
Persidangan digelar teleconference

Mediaapakabar.com-Gegara memperjual belikan rokok tanpa cukai sebanyak 2.475 slop, Walter Maringan Purba (33) warga Jalan Lk. XIV Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara (27 bulan) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp782,1 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan. 

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa melakukan perbuatannya dengan rekannya Rio Richan Buana (penuntutan terpisah). Keduanya membawa rokok tanpa cukai itu dari Batam ke Belawan pada Februari 2020.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"  jelas majelis hakim.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penajara serta denda sebesar Rp782,1 juta.

Kasus ini diketahui, pada Februari 2020, terdakwa Rio bertemu dengan terdakwa Walter Maringan Purba yang sebelumnya telah saling mengenal di Pelabuhan Belawan.

Terdakwa memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada Rio dengan tujuan untuk memesan rokok merk Luffman dari Batam untuk dibawa ke Belawan.

Pada keesokan harinya KM. Bintang Mulia 2 berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam dan sampai di Batu Ampar Batam pada hari Selasa 11 Februari 2020, Rio membagi bagikan uang yang dititipkan terdakwa kepadanya untuk membeli rokok Luffman masing-masing kepada M. Nuh Ibrahim selaku Mualim II KM.

Bintang Mulia 2 sebesar Rp600 ribu dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 150 slop kepada Ramadhan selaku ABK KM. Bintang Mulia 2 sebesar Rp12 juta.

Kemudian dibelikan rokok Luffman sebanyak 300 slop kepada Suhendra selaku ABK KM. Bintang Mulia 2 sebesar Rp6 juta dan telah dibelikan rokok Luffman sebanyak 150 slop dan sisanya Rp6 juta dipegang oleh Rio. 

Dari hasil kerja sama antara Rio dengan terdakwa dalam pembelian rokok tersebut Rio mendapatkan keuntungan dari terdakwa sebesar Rp250 perslop. Kemudian semua rokok tersebut disimpan di KM. Bintang Mulia 2 dengan ditutupi terpal.

Kapal kemudian berangkat dari Pelabuhan Batu Ampar Batam pada Selasa 11 Februari 2020 menuju Belawan. Namun dalam perjalanan di laut, kapal patroli dari bea cukai melakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 67 atau 2.475 slop terdiri dari 1.250 Slop Luffman Merah dan 1.225 Slop Luffman Silver  barang Hasil Tembakau berupa rokok merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. (dian)


Share:
Komentar

Berita Terkini