Gegara Duit Rp500 Ribu Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:17
kali dibaca
Persidangan
Mediaapakabar.com-Diupahi Rp500 ribu untuk menjadi perantara jual beli sabu seberat 78 gram berbuntut panjang bagi Rendika Ferrydona Tanjung alias Rendi.

Bagaimana tidak, gara-gara pekerjaannya tersebut, pria 32 tahun ini dituntut jaksa selama 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, (26/8/2020).

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rendika Ferrydona Tanjung alias Rendi dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan. 

Selain hukuman pidana penjara, jaksa juga membebankan warga Jalan Buntu Gang Mahoni, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan ini membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Jaksa menilai terdakwa Rendi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Rendi untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).

"Saya memohon kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukuman saya," bilang terdakwa Rendi melalui teleconference.

Majelis hakim lalu menunda sidang hingga dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu, mengutip dakwaan jaksa disebutkan kasus ini bermula pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 lalu. Ketika berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Muhammad Fadli alias AI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.

Kemudian, terdakwa dihubungi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli yang sebelumnya memesan sabu seberat 100 gram seharga Rp50 juta kepada Muhammad Fadli alias AI.

Terdakwa dan pembeli pun sepakat bertemu di Jalan Pasar 15 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang hingga akhirnya ditangkap.

Dalam pengakuannya terdakwa akan diberikan upah oleh Muhammad Fadli alias Al sebesar Rp500 ribu apabila sabu tersebut sudah berhasil dijual. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini