Eksploitasi Anak Di Bawah Umur, Pemilik Panti Pijat Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

armen
Senin, 03 Agustus 2020 - 09:35
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Seorang pria  pemilik usaha panti pijat (kusuk) lulur berinisial R (45) warga Pasar II Desa Tanjung Selamat Kec. Percutseituan Kab. Deliserdang, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, karena memperkejakan anak dibawah umur (Ekploitasi seks)  Minggu (2/8).

Tersangka  ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari Rosidawati ke Polres Pelabuhan Belawan, yang tak senang anak gadisnya diperkerjakan di lokasi kusuk lulur M milik RP tanpa seizinnya.

Kapolres Belawan AKBP MR Dayan melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Bonar Pohan menyebutkan, dalam i laporan pengaduan  LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tertanggal 13 Juli 2020 tersebut Sang pelapor Rosidawati menyebutkan, anaknya  pergi dari rumahnya pada Sabtu (11/7) lalu ke Medan, dengan tujuan untuk melihat neneknya yang sakit.

Ternyata, setelah dicek ke rumah neneknya, anak pelapor tidak berada di rumah neneknya, tetapi diketahui dipekerjakan di lokasi kusuk M,  di Jl  Haji Anif Desa Sampali, Kec. Percut Seituan Kab. Deliserdang sejak  Senin,13 Juli 2020.

“Begitu mengetahui putrinya bekerja di lokasi pijat lulur yang diduga sebagai pekerja seks, dengan modus pekerja lulur apalagi anaknya masih di bawah umur ibu korban langsung membuat laporan pengaduan ke SPK Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Paur Humas.

Berdasarkan laporan pengaduan dari pelapor, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan.

Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menggerebek lokasi kusuk lulur M milik tersangka RP.

“Dari lokasi kusuk lulur M, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur  bertuliskan M,” katanya.

Kemudian, 10 sachet kondom merk Sutra, 2 buah celana dalam wanita dan bra. 2 set pakaian rok mini. 4  buku daftar tamu.

Lalu ada 1 botol lotion, tablet obat-obat khusus wanita, tisu kertas, lipstik dan kutek serta sperei tempat tidur dan bantal. 

“Polisi masih terus melakukan penyelidikan, karena diduga masih ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks berkedok pijat lulur,” ujar Paur Humas.

Dia menambahkan tersangka RP dipersangkakan Pasal 76 Jo Psl 88 UU RI No. 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini