“Terbukti , hampir setiap hari
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil memerangi , memberantas dan
mengungkap Kejahatan Narkoba di wilayah hukum jajaran Polres Simalungun,”
katanya Sabtu 29 Agustus 2020 .
Lanjut Edi Rijal mengatakan, Pemberantasan
dan pencegahan peredaran gelap narkoba yang Leading Sectornya adalah Aparat Penegak
Hukum
BNNK Simalungun sebagai Leading
Sector Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Wilayah Simalungun berdasarkan
UU Nomor 35 Tahun 2009 wajib melakukan dan meningkatkan upaya upaya
pencegahan bersama-sama Lintas Sektoral , seperti antara lain Pihak Perkebunan
BUMN.
Pihak Perkebunan Swasta dapat
menyalurkan Dana Corporate Social Responsibilty, CSR Perusahaannya
untuk rutin melaksanakan kegiatan kegiatan advokasi melalui penguatan
Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Pre-kursor narkotika dengan mengikut sertakan Tokoh Agama ,Tokoh Masyarakat ,
Tokoh Adat dan Organisasi Masyarakat
Penggiat Anti Narkotika agar dapat menjadi agen perubahan anti narkotika di
lingkungan tempat tinggalnya masing masing
“Hal ini berdasarkan INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Pre-kursor Narkotika Tahun 2020 – 2024,” katanya.
Caretaker DPAC GRANAT Kecamatan
Ujung Padang menegaskan bahwa sebenarnya sindikat narkoba ini sebenarnya sudah
tahu bahwa hukuman bagi bandar dan pengedar narkoba di Indonesia sudah sangat
berat yakni hukuman seumur hidup dan hukuman mati , akan tetapi ternyata
berdasarkan Pengamatan Intelijen DPC GRANAT SIMALUNGUN para bandar dan pengedar
sindikat narkoba lebih takut kalau kehilangan pangsa pasarnya,
“Oleh karena itu, dengan adanya
advokasi advokasi P4GN yang rutin disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat
secara terus menerus maka bisa dipastikan bahwa barang haram narkoba tersebut
pasti tidak akan laku di tengah tengah masyarakat perkotaan dan pedesaan di Simalungun,”
urai Edi Rijal.
Untuk itu, Caretaker DPAC GRANAT
Kecamatan Ujung Padang ini berharap BNNK
Simalungun sebagai Leading Sector P4GN berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 di
wilayah Simalungun seharusnya lebih dapat berupaya untuk
mengimplementasikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024 .
“Stop Narkoba Sekarang juga,” tandas
nya.(Bambang)