Edi Rijal : BNNK Sebagai Leading Sector Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Wilayah Simalungun

armen
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 16:00
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Edi Rijal , Caretaker DPAC GRANAT Kecamatan Ujung Padang, mengapresiasi Kapolres Simalungun , AKBP.Agus Waluyo,SIK atas kinerja yang luar biasa dari Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP.Adi Haryono,SH yang walaupun di masa pandemic Covid-19 tidak menghambat penegakan hukum yang keras,tegas dan terukur terhadap para bandar dan pengedar narkoba di pedesaan dan perkotaan wilayah Simalungun

“Terbukti , hampir setiap hari  Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil memerangi , memberantas dan mengungkap Kejahatan Narkoba di wilayah hukum jajaran Polres Simalungun,” katanya Sabtu 29 Agustus 2020 .

Lanjut Edi Rijal mengatakan, Pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap narkoba yang  Leading Sectornya  adalah Aparat Penegak Hukum

BNNK Simalungun sebagai Leading Sector Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Wilayah Simalungun berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 wajib  melakukan  dan meningkatkan upaya upaya pencegahan bersama-sama Lintas Sektoral , seperti antara lain Pihak Perkebunan BUMN.

Pihak Perkebunan Swasta dapat menyalurkan Dana Corporate Social Responsibilty, CSR Perusahaannya  untuk  rutin melaksanakan kegiatan kegiatan advokasi melalui penguatan Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Pre-kursor narkotika dengan mengikut sertakan Tokoh Agama ,Tokoh Masyarakat , Tokoh Adat  dan Organisasi Masyarakat Penggiat Anti Narkotika agar dapat menjadi agen perubahan anti narkotika di lingkungan tempat tinggalnya masing masing

“Hal ini berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Pre-kursor Narkotika Tahun 2020 – 2024,” katanya.

Caretaker DPAC GRANAT Kecamatan Ujung Padang menegaskan bahwa sebenarnya sindikat narkoba ini sebenarnya sudah tahu bahwa hukuman bagi bandar dan pengedar narkoba di Indonesia sudah sangat berat yakni hukuman seumur hidup dan hukuman mati , akan tetapi ternyata berdasarkan Pengamatan Intelijen DPC GRANAT SIMALUNGUN para bandar dan pengedar sindikat narkoba lebih takut kalau kehilangan pangsa pasarnya,

“Oleh karena itu, dengan adanya advokasi advokasi P4GN yang rutin disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara terus menerus maka bisa dipastikan bahwa barang haram narkoba tersebut pasti tidak akan laku di tengah tengah masyarakat perkotaan dan pedesaan di Simalungun,” urai Edi Rijal.

Untuk itu, Caretaker DPAC GRANAT Kecamatan Ujung Padang  ini berharap BNNK Simalungun sebagai Leading Sector P4GN berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 di wilayah Simalungun seharusnya lebih dapat  berupaya untuk mengimplementasikan  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024 .

“Stop Narkoba Sekarang juga,” tandas nya.(Bambang)

Share:
Komentar

Berita Terkini