Drs.Lindung Samosir Apresiasi Polda Sumut Ungkap 100 Kilogram Sabu dan 50.000 butir Pil Ekstasy

armen
Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:21
kali dibaca


Drs.Lindung Samosir

Mediaapakabar.com-DPC GRANAT Simalungun melalui Dewan Kehormatannya Drs.Lindung Samosir yang juga Anggota Komisi III DPRD Simalungun dari Partai Golkar mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara Irjend.Polisi.Martuani Sormin  atas kesuksesan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dibawah komando Kombes Polisi Robert Dacosta dalam mengungkap Kejahatan Narkoba jenis sabu sebanyak 100 Kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi pada 15 Agustus 2020 di Jakarta, dimana  keberhasilan ini adalah hasil pengembangan kejahatan narkoba 23 kilogram sabu sabu tanggal 19 Juni 2020 lalu yang sebelumnya telah berhasil diungkap.

Jaringan narkoba yang berhasil diungkap ini adalah jaringan Medan - Jakarta , yang dimana pada saat penyerahan narkoba yang diawasi oleh Aparat Penegak Hukum Dit Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tersangka mengadakan perlawanan dan menyerang Aiptu Partono dengan sebilah golok yang menyebabkan luka pada tangan aparat penegak hukum sehingga aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas , keras dan terukur yang mengakibatkan tersangka Meninggal dunia.

Kapolda Sumatera Utara,Irjend.Polisi.Martuani Sormin dalam Releasenya menegaskan, dengan keberhasilan Jajaran Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran gelap 100 kilogram sabu sabu dan 50.000 butir pil ekstasi telah berhasil menyelamatkan satu juta lima pulu ribu anak bangsa.

Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas narkoba, meski dengan risiko di tengah wabah Corona (COVID-19). "Ini prestasi yang cukup luar biasa. Tanpa lelah meski mengorbankan risiko keamanan dirinya sendiri, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap sindikat narkoba " kata politikus Golkar ini., Kamis (20/8).

Drs.Lindung Samosir yang juga Ketua Bapem Perda DPRD Simalungun menegaskan bahwa dengan digagalkannya peredaran narkotika 100 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi ini  dinilai bahwa Provinsi Sumatera Utara bukan hanya dijadikan sebagai transit narkoba tetapi juga sebagai salah satu daerah yang menjadi tempat perdagangan barang haram oleh para Bandar narkoba yang sangat berdampak kepada para pelajar dan generasi muda harapan bangsa. 

Untuk itu, DPC GRANAT Simalungun mengharapkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba beserta seluruh Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Jajaran Polda Sumatera Utara agar melaksanakan operasi Anti narkotika Gabungan di setiap Jalinsum antar provinsi yang berdekatan dengan daerah daerah perbatasan yang mempunyai wilayah perairan dan jika terungkap diharapkan polisi dapat mengembangkannya hingga ke produsen barang haram narkoba tersebut.

“Menurut pengamatan Intelijen dari  DPC GRANAT Simalungun di masa pandemic Covid-19  ini malahan semakin dimanfaatkan oleh Para Bandar dan Pengedar narkoba untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke pemukiman pedesaan dan perkotaan,” beber Lindung.

Untuk itu, Drs.Lindung Samosir sangat mengharapkan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya tidak kendor dalam menyelamatkan para pelajar dari bahaya pengaruh maut narkoba yang sangat membahayakan generasi penerus tersebut.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini