Drs.Lindung Samosir |
Mediaapakabar.com-DPC GRANAT Simalungun melalui Dewan
Kehormatannya Drs.Lindung Samosir yang juga Anggota Komisi III DPRD Simalungun
dari Partai Golkar mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara
dibawah kepemimpinan Kapolda Sumatera Utara Irjend.Polisi.Martuani Sormin atas
kesuksesan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dibawah komando
Kombes Polisi Robert Dacosta dalam mengungkap Kejahatan Narkoba jenis sabu
sebanyak 100 Kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi pada 15 Agustus 2020 di
Jakarta, dimana keberhasilan ini adalah
hasil pengembangan kejahatan narkoba 23 kilogram sabu sabu tanggal 19 Juni 2020
lalu yang sebelumnya telah berhasil diungkap.
Jaringan narkoba yang berhasil
diungkap ini adalah jaringan Medan - Jakarta , yang dimana pada saat penyerahan
narkoba yang diawasi oleh Aparat Penegak Hukum Dit Reserse Narkoba Polda
Sumatera Utara tersangka mengadakan perlawanan dan menyerang Aiptu Partono
dengan sebilah golok yang menyebabkan luka pada tangan aparat penegak hukum
sehingga aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas , keras dan terukur
yang mengakibatkan tersangka Meninggal dunia.
Kapolda Sumatera
Utara,Irjend.Polisi.Martuani Sormin dalam Releasenya menegaskan, dengan
keberhasilan Jajaran Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran gelap 100
kilogram sabu sabu dan 50.000 butir pil ekstasi telah berhasil
menyelamatkan satu juta lima pulu ribu anak bangsa.
Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas narkoba,
meski dengan risiko di tengah wabah Corona (COVID-19). "Ini prestasi yang
cukup luar biasa. Tanpa lelah meski mengorbankan risiko keamanan dirinya
sendiri, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap sindikat narkoba "
kata politikus Golkar ini., Kamis (20/8).
Drs.Lindung Samosir yang juga Ketua Bapem Perda DPRD
Simalungun menegaskan bahwa dengan digagalkannya peredaran narkotika 100
kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi ini dinilai bahwa Provinsi
Sumatera Utara bukan hanya dijadikan sebagai transit narkoba tetapi juga
sebagai salah satu daerah yang menjadi tempat perdagangan barang haram oleh para
Bandar narkoba yang sangat berdampak kepada para pelajar dan generasi muda
harapan bangsa.
Untuk itu, DPC GRANAT Simalungun
mengharapkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse
Narkoba beserta seluruh Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Jajaran Polda
Sumatera Utara agar melaksanakan operasi Anti narkotika Gabungan di setiap
Jalinsum antar provinsi yang berdekatan dengan daerah daerah perbatasan yang
mempunyai wilayah perairan dan jika terungkap diharapkan polisi dapat
mengembangkannya hingga ke produsen barang haram narkoba tersebut.
“Menurut pengamatan Intelijen
dari DPC GRANAT Simalungun di masa pandemic Covid-19 ini malahan semakin dimanfaatkan oleh Para
Bandar dan Pengedar narkoba untuk mendistribusikan barang haram tersebut ke
pemukiman pedesaan dan perkotaan,” beber Lindung.
Untuk itu, Drs.Lindung Samosir
sangat mengharapkan Aparat Penegak Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan
jajarannya tidak kendor dalam menyelamatkan para pelajar dari bahaya pengaruh
maut narkoba yang sangat membahayakan generasi penerus tersebut.(dn)