![]() |
Ruslam Purba |
Ruslan Purba didalam releasenya
kepada mediaapakabar.com, Sabtu (15/8/2020) mengatakan, bahwa dengan adanya pengungkapan
kejahatan narkotika ini membuktikan aparat Penegak Hukum dijajaran wilayah Polres Simalungun tetap
senantiasa siap siaga didalam menindak lanjuti INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 Tahun 2020.
“Pengungkapan Kejahatan Narkotika di
Kecamatan Bandar ini juga membuktikan bahwa para bandar dan pengedar narkoba yang ada di
wilayah kabupaten Simalungun via Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara tetap
getol berusaha penuh untuk memasukkan dan mengedarkan barang haram narkotika ke
pemukiman pemukiman pedesaan dan perkotaan di wilayah Simalungun,” kata Ruslan.
Menurutnya, hal ini sebelumnya
telah pernah dimohonkan oleh DPC GRANAT Simalungun kepada Aparat Penegak
Hukum Polres Simalungun untuk melaksanakan Operasi Anti Narkotika
Gabungan disertai pemeriksaan test urine di jalan sepanjang Jalur Siantar -
Pardagangan ,karena jika di malam hari diamati di
jalur ini akan didapati pemandangan yang membahayakan yaitu aksi kebut kebutan
liar para supir Angkutan Umum Bus dan Supir truk angkutan barang yang sangat
membayakan para pengguna jalan yang lain.
“Polisi harus menindaklanjuti kasus kejahatan narkoba diduga sabu di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
dengan brutto 59,69 gram dari mana asal sumbernya barang haram tersebut,”
ujarnya,
“Stop narkoba, cegah narkoba , mari
hidup sehat tanpa narkoba, Pasti Bisa,” pungkasnya.(red)