Dor, Kembali Berulah, Napi Asimilasi Ini Dihadiahi Polisi Timah Panas

armen
Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:49
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Kembali berulah, membuat Irfan Sandro Marito Sihombing als Ipang (24) warga Kampung Salam, Kec. Medan Belawan terpaksa meringkuk kembali di penjara.  Bahkan napi assimilasi ini harus mendapatkan hadiah timah panas dikaki dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC SIK dalam rilis presnya, Sabtu (1/8/2020) menyebutkan, pelaku bernama Irfan Sandro Marito Sihombing  alias Ipang kembali melakukan perampokan terhadap seorang wanita, Hotmaria Natalia Pakpahan pada, Kamis 25 Juni 2020 lalu.

Dijelaskan, saat itu korban naik angkot dari kawasan Kota Pelabuhan Belawan dengan maksud berkunjung ke RS Haji Adam Malik.Beberapa saat kemudian, setelah angkot berjalan, seorang pria menyetop dan naik ke angkot yang ditumpangi korban.

Korban yang curiga dengan gelagat penumpang yang baru naik tersebut,  lalu meminta pengemudi menghentikan angkotnya. Namun pada saat yang bersamaan, pelaku yang baru naik tersebut menodongkan senjata tajam dan mengancam akan melukai korban, jika mencoba berteriak atau melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pelaku merampas dan membawa kabur tas milik korban berisikan 2 buah HP, sejumlah perhiasan emas, dengan total kerugian kurang lebih Rp 30 juta.

 Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa pekan melakukan pengintaian, akhirnya petugas memperoleh kabar keberadaan pelaku yang sedang berada di sekitar Pelabuhan Belawan.

Tak mau kehilangan buruannnya, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung bergerak kelokasi. Namun, saat hendak akan ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kaki kiri pelaku. 


Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti sebuah tas.

Dari catatan pihak kepolisian kawanan penjahat jalanan tersebut telah tujuh kali melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku saat ini telah diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna periksaan lebih lanjut, pelaku dipersalahkan melanggar pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.

Sumber :Dailysatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini