Dor! DPO Kasus Curas Kandas Ditangan Duo Kasat

armen
Jumat, 07 Agustus 2020 - 15:29
kali dibaca


DPO, Pandus Tarigan ketika setelah Mendapatkan perawatan medis akibat luka Tembakan pada kakinya di RSUD Kabanjahe.

Mediaapakabar.com- Pelarian Pandus Tarigan berakhir sudah. Pria 43 Tahun ini ditangkap Tim Gabungan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Karo karena beberapa bulan silam masuk dalam Daftar DPO dalam kasus Pencurian dengan kekerasan di Jalan Jamin Ginting sekitar Puskesmas Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat.

Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan, kepada wartawan di Polres Karo. Jumat (7/8/2020) mengatakan, Penangkapan terhadap tersangka yang bermukim di Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tigapanah ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 331/IV/2020/SU/Res T Karo, Tertanggal 30 April 2020 ats nama pelapor Amirudin Lubis dengan kerugian sebesar Rp 45.000.000' serta 2 unit HP jenis Sambung dan Nokia.

Pada Hari Kamis Tgl 6 Agustus 2020 sekira pukul  16.00 Wib Gabungan Opsnal Sat Reskrim beserta Opsnal Narkoba dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP. Sastrawan Tarigan, SH, M.H dan Kasat Narkoba AKP. Ras Maju Tarigan, SH melakukan penangkapan terhadap Pandus di Perladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah.

Lanjut dikatakan Sastrawan bahwa, penangkapan Pandus masuk daftar DPO hasil pengembangan dari 3 rekannya sudah terdahulu ketangkap yang kini masuk masa proses Sidik.

Lebih jauh Kasat Reskrim membeberkan kronologis kejadian, Pada hari Kamis tgl 30 April 2020 sekira pukul 04.00 WIB Pelapor bersama saksi ( kenek ) an. Dicky Pranata Lubis mengendarai mobil L300 BK 8449 SH menuju Tanjung Morawa. Sesampai di tkp di depan puskesmas Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo Mobil Pelapor di pepet oleh mobil Avanza Warna Putih BK 1853 seri tidak diketahui korban.

Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal mendatangi mobil Pelapor dan salah satu pelaku mematikan mesin dan mengambil kunci kontak. Selanjutnya Pelaku mengancam Pelapor dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai yang berada didalam tas dan juga 2 ( dua ) buah HP merk Samsung dan Nokia. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Tanah Karo.

Selanjutnya, Pada hari Kamis tgl 6 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang DPO kasus Pencurian dengan kekerasan yang selama ini melarikan diri an. Pandus Tarigan. Tersangka ditangkap di Perladangan Desa Manuk Mulia Kec.Tiga Panah Kab. Karo.

“Pada saat dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tembakan tegas dan terukur Selanjutnya tersangka di bawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapat perawatan dari Tim Medis, seterusnya tersangka diboyong ke Mako Polres T.Karo, untuk proses hukum,” pungkas Kasat Reskrim.(SS)

Share:
Komentar

Berita Terkini