DKP Pemko Medan Diminta Lakukan Agreement Sewa Menyewa yang Profesional

Media Apakabar.com
Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:16
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan untuk membuat agreemnet sewa menyewa yang riil dan profesional terhadap aset kekayaan daerah yang dikelolanya. Sebab, pemasukan atau pendapatan yang diterima dari pengelolaan aset itu tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan.

“Agreement ini perlu agar jelas berapa nilai sewa yang disepakati antara DKP dengan pihak ketiga. Apakah nilai sewa itu sesuai atau tidak,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah di ruang kerjanya, Rabu (12/08/2020).

Bahrumsyah mengatakan, ada 3 aset kekayaan daerah yang dikelola oleh DKP, yakni Stadion Teladan, Stadion Kebun Bunga dan Lapangan Merdeka. “Anehnya, target pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah di bawah DKP itu tidak realistis,” katanha.

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platpon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2021, sebut Bahrumsyah, DKP mengasumsikan target pendapatan untuk retribusi sarana tersebut sebesar Rp7,5 juta pertahun.

Dari hitung-hitungannya, sambung Bahrumsyah, berarti retribusi yang masuk hanya Rp20 ribu per hari dari pengelolaannya, sementara biaya pemeliharaan yang dikeluarkan mencapai ratusan juta, bahkan miliaran rupiah per tahun.

“Bagaimana mungkin beban biaya tinggi, tapi cuma dapat sebungkus rokok perhari. Itu tidak masuk akal,” tegas Ketua DPD PAN Kota Medan ini.

Karenanya, tambah Bahrumsyah, DPRD tidak sependapat dengan target pendapatan pengelolaan saran di bawah DKP itu. Sebab, sarana itu tidak dipakai hanya untuk kegiatan sosial saja, tetapi juga untuk bisnis.

“Lapangan itu dipakai kan bukan hanya untuk kegiatan sosial saja, tetapi juga dipakai untuk kegiatan olahraga oleh klub. Kalau hanya untuk kegiatan sosial, oke lah. Kalau dipakai klub, itu kan sewa. Kalau sudah sewa, berarti bisnis. Masa segitu pendapatannya,” ungkapnya.

Makanya, lanjut Bahrumsyah, DPRD meminta DKP menyampaikan kepada pihak ketiga untuk membuat agreemet sewa menyewa yang riil sesuai dengan kesepakatan dan profesional. “Ini perlu, sehingga jelas berapa nilai sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.(Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini