![]() |
Persidangan digelar teleconference |
Hal itu terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.
Jaksa pada surat dakwaannya menjelaskan, penangkapan Zul berawal pada tanggal 3 Februari 2020 saat dia ditawari pekerjaan oleh terdakwa Agus Jumadi Pily alias Bonok (49) warga Jalan Karya Pasar IV Marendal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
"Bonok menjanjikan upah sebesar Rp25 juta apabila sabu itu selesai dijemput dan diantarkan kepada pemesannya," ucap jaksa.
Bonok sendiri mendapatkan pekerjaan menjemput sabu itu dari Ram (belum tertangkap).
Lalu dari Kota Medan, Zul berangkat ke Kisaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 5813 ADH.
"Sesampainya di Kisaran, Zul kemudian menghubungi nomor handphone Ram yang sebelumnya sudah diberikan Bonok. Ram lalu menyerahkan sebuah tas warna biru yang berisi 5 kg sabu merek Qing Shan, pil ekstasi dengan logo Spongebob sebanyak 1.000 butir dan pil ekstasi berbentuk segitiga berlogo “S” sebanyak 3.000 butir," jelas jaksa.
Saat hendak pulang ke Kota Medan, sepeda motor Zul distop petugas kepolisian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bonok serta si penerima sabu seorang wanita bernama Unriasi alias Asi (49) warga Kota Binjai.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bonok serta si penerima sabu seorang wanita bernama Unriasi alias Asi (49) warga Kota Binjai.
Sementara itu, dua orang petugas polisi yang menjadi saksi di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2020) mengatakan penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. (dian)
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. (dian)