Dikibus Warga Ngedar Sabu, Peang Di Tangkap Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun

Media Apakabar.com
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:37
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Team Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB, berhasil meringkus Supriadi alias Peang warga Jln. Purba, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun disekitar tempat tinggalnya.

Informasi penangkapan Supriadi alias Peang yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu oleh Polres Simalungun berawal dari laporan warga yang menginformasikan tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl. Purba, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 11.30 WIB Team Opsnal Satres Narkoba berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga pukul 13.00 WIB Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melihat seseorang yang ciri cirinya serupa dengan informasi yang diterima.


Petugaspun menangkap dan melakukan interogasi tersangkapun mengaku bernama Supriadi alias Peang dan kemudian petugaspun melakukan penggeledahan badan tetapi tidak ditemukan barang yang berhubungan dengan narkotika, tetapi tersangka mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu sabu didalam rumahnya.

Petugaspun langsung melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku baju dan didalam kamar terdapat 8 bungkus ukuran kecil dan di tempat kabel charger laptop yang di letak diatas lemari TV terdapat 2 bungkus ukuran sedang, yang setelah ditimbang berat kotor totalnya sekitar 33,46 gram.

Kemudian setelah dilakukan interogasi tersangka menerangkan bahwasanya narkotika jenis sabu  tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkobapun mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 plastik klip transparan  diduga  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 33,46 gram, 1plastik kosong,  1 buah kotak kabel charger laptop. (Bambang)

Share:
Komentar

Berita Terkini