![]() |
Penasehat Hukum BK Antoni Surbakti SH MH saat dikonfirmasi wartawan(Foto: SS) |
Tim Penasehat Hukum salah seorang tersangka kasus TPA atas nama Baron Soeka Bonafide Kaban (BK) menggugat Kejaksaan Negeri Karo melalui Pra Peradilan atas penangkapan dan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang dipimpin hakim tunggal Vera Yetti Magdalena SH MH di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe. Persidangan berlangsung cukup singkat karena termohon Pra Peradilan tidak hadir yaitu pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Informasi dihimpun wartawan gugatan ini dilayangkan karena Tim Advocad BK menduga pihak Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan serangkaian prosedur, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tIdak sah.
"Informasi yang kita terima bahwa klien kami atas nama Baron Soeka Banafide Kaban pada tanggal 17 Juli 2020 menghadiri panggilan sebagai saksi. Setelah kami konfirmasi dari keluarga maupun klien kami menyebutkan bahwa setelah keluar dari halaman Kejaksaan Negeri Karo ditangkap dan dibuat Surat Perintah Penangkapan. Pada hari itu juga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan," ungkap Penasehat Hukum yang ditunjuk keluarga Antoni Surbakti SH MH kepada sejumlah wartawan seusai sidang.
Ditambahkan Surbakti, keluarga menunjuk sebagai Penasehat Hukum mengajukan permohonan Pra Peradilan sebagai koreksi ataupun validasi terhadap yang dijadikan tersangka.
"Seperti yang saya katakan tadi, dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama," ungkap Surbakti.
"Untuk itu kita koreksi melalui pra peradilan. Untuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang. Kejari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini karena Kajarinya lagi di Jakarta," terang Surbakti lagi. ( SS )