Tersangka yakni Robbby (26 ) warga
Jln. Mulia. Lingk IV. kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota
Tanjung balai.
Dari tersangka, polisi menyita
barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika
jenis shabu dengan *berat kotor 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram, .
Uang tunai Rp. 420.000, diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.,
satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, Satu (1) Kotak kaleng permen Teens warna
Pink. 1 (satu) plastik klip transparan berisi satu (1) lembar tissue
warna putih. dan 10 lembar plastik
klip transparan kecil kosong.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu
Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media,Kamis (13/8) mengatakan,
penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan
bahwa di jln. Mulia. Lngk IV. Kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai
Utara. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah gang sempit ada seorang
laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Unit 2
Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan
hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan
terhadap Tsk Robby.
Melihat kedatangan personil,
kemudian Tsk langsung membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi
diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya, selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan Badan tersangka dan dikantong kiri dan kanan celana
bagian belakang Tsk juga dapat ditemukan BB diduga narkotika sabu.
Petugaspun menginterogasi Tsk Robby
dan dia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar
miliknya.
“Selanjutnya barang bukti dan TSK di
bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal
112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman
Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun ,” pungkas AKBP Putu Yuda
Prawira.(dn)