Didalam Gang Sempit, Pemilik 10,26 gram Sabu Ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

armen
Kamis, 13 Agustus 2020 - 09:25
kali dibaca




Mediaapakabar.comSat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang TSK kasus Narkotika jenis sabu dari Jalan. Mulia. Lngk IV. Kel. Kuala Silo Bestari. Kec. 5sTanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai. Rabu 12 Agustus 2020, sekitar pukul 16.30 wib

Tersangka yakni Robbby (26 ) warga Jln. Mulia. Lingk IV. kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung balai.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan *berat kotor 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram, . Uang tunai Rp. 420.000, diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu., satu unit Handphone Android merk Samsung warna hitam,  Satu (1) Kotak kaleng permen Teens warna Pink.  1 (satu) plastik klip transparan berisi satu (1) lembar tissue warna putih. dan 10  lembar plastik klip transparan kecil kosong.  

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media,Kamis (13/8) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jln. Mulia. Lngk IV. Kel. Kuala Silo Bestari. Kec. Tanjung Balai Utara. Kota Tanjung Balai tepat nya didalam sebuah gang sempit ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. Harianja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk Robby.

Melihat kedatangan personil, kemudian Tsk langsung membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kirinya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan Badan tersangka dan dikantong kiri dan kanan celana bagian belakang Tsk juga dapat ditemukan BB diduga narkotika sabu.

Petugaspun menginterogasi Tsk Robby dan  dia menerangkan  bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun ,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira.(dn)                 

Share:
Komentar

Berita Terkini