Deliserdang 'Zona Merah' Kejahatan Seksual Terhadap Anak Setelah Kota Medan

Media Apakabar.com
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:28
kali dibaca
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungi Anak

Mediaapakabar.com-Dimasa Indonesia menghadapi Pandemi Covid 19 kasus serangan Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat,begitu pula yang terjadi di Deliserdang.

Dicatatan Komnas Perlindungan Anak yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumut dan catatan LPA Deliserdang menunjukkan angka kejahatan seksual terhadap anak di Sumut terus meningkat. Deliserdang adalah "Zona Merah" Kekerasan Seksual setelah Kota Medan.

Pertanyaan timbul ada apa di Deliserdang.Mengapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Deliserdang mendominasi dari kasus pelanggaran hak anak lainnya.

Belum lupa dari ingatan masyarakat Deliserdang dimana Polres Deliserdang dan jajaran Satreskrimum berhasil cepat menangkap dan menyerakan kasus "gengrape"  terhadap seorang korban berusia 16 yang dilakukan 7 orang pelaku kepada Pengadilan.

Demikian juga kasus dugaan prostitusi online anak dan narkoba yang disinyalir difasilitasi salah satu Hotel di Lubukpakam  yang dikabarkan dimiliki oleh salah seorang anggota dewan di Deliserdang dan saat sedang heboh dibicarakan kalangan media dan masyarakat.

Juga dengan kasus kekerasan seksual dalam bentuk pedofilia yang dilakukan seorang pemangku keagamaan di salah satu desa  Batangkuis terhadap 10 orang anak.

Tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa atas maraknya  dan tidak henti-hentinya kasus kejahatan terhadap anak di Deliserdang merupakan kegagalan pemerintah Deliserdang  melindungi anak.

Saat ini juga  seorang ayah berinisial S (52) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang telah ditangkap Polres Deliserdang karena dilaporkan melakuan rudapaksa terhadap putrinya.

Pelaku kejahatan seksual dengan cara rudapaksa kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun patut mendapat  ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Karena apa yang dilakukan oleh ayah tiri korban adalah merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) maka  patut diancam diatas hukuman 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara karena dilakukan orangtua yang seharusnya melindungi anak,demikian disampaikan Arist 

Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya di Jakarta,Minggu 09 Agustus 2020,menanggapi dan memberikan respon terhadap kejahatan seksual Luarbiasa yang dilakulan S terhadap putrinya.Dimana atas kerja cepat Polres Deliserdang,Sang Bapak bejat tersebut mendekam di sel tahanan Polres Deliserdang setelah dilaporkan ibu kandung korban HM (41).

" Pelaku diamankan Polisi  saat sedang bekerja di ternak ayam Jalan Ahmad, Dusun Udian,Desa Tadukan Raga,Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang,ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus S.iK.Jumat 7 Agustus malam". Kompol Firdaus juga menerangkan,terungkapnya perbuatan  pelaku yang menggagahi tubuh anak tirinya dari keterangan tetangga mereka berinisial Ani.

Ani merupakan tetangga korban  memberitahu kepada ibu korban HM (41) karena anaknya sebut saja Bunga dicabuli oleh pelaku terang mantan Kanit ekonomi Polrestabes Medan tersebut. 

Setelah itu lanjut Kompol Firdaus menjelaskan,kemudian HM bertanya langsung kepada anaknya tentang kebenaran pencabulan tersebut,korban bunga yang ditanya sang Ibu mengaku bahwa telah dinodai Ayah tirinya.

Dari keterangan itulah HM selaku orangtua tak terima atas perbuatan bejat pelaku lalu melaporkan ke Polres Deliserdang yang kemudian dilakukan penangkapan oleh Polres Deliserdang.

Atas peristiwa dan meningkatknya kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Deliserang  sebagai 'Zona Merah' Kekerasan Seksual terhadap anak,meminta pemerintahan Deliserdang bersama DPRD dan pemangku kepentingan perlindungan anak termasuk organisasi sosial kemasyarakatan mendorong masyarakat Deliserdang  untuk bahu membahu membangun aksi memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.Jangan biarkan Polri bekerja sendiri.

Masyarakat harus membantu Polisi untuk mengungkap segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak anak, Jelas Arist dalam keterangan persnya yang diterima mediaapakabar.com.

Untuk menjadikan kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak terang benderang di Deliserdang, Komnas Perlindungan Anak  bersama LPA Delisetdang terus berkordinasi dengan Polres Deliserdang dan pemangku dan pegiat perlindungan anak di Deliserdang.(***)


Share:
Komentar

Berita Terkini