Mediaapakabar.com-Upaya Pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tanjung Balai , Polres Tanjung Balai bersama TNI , Dishub dan Satpol PP menggelar Patroli gabungan dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat
Sebagaimana yang dilaksanakan ,Kamis
tanggal 13 Agustus 2020 Pukul 21.30 Wib, telah dilaksanakan giat Patroli
gabungan dalam rangka pedisiplinan terhadap masyarakat untuk memenuhi Protokol
Kesehatan pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di wilayah Kota
Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kabag
Ops Polres Tanjungbalai Kompol Ngemat Surbakti, didampingi dan didampingi Pawas
1 IPTU J. Gultom (Kasubbag Sarpras) dan Pawas 2 IPDA Awaludin (KBO Sat Binmas).
Giat diawaki dengan pelaksanaan Apel yang di pimpin oleh Kabag Ops
Polres Tanjungbalai Kompol Ngemat Surbakti, yang dalam arahannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya
kegiatan ini untuk mengecek pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat
keramaian dan tempat berkunjungnya masyarakat.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu
Yuda Prawira dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/8) menjelaskan, Giat
pendisiplinan terhadap masyarakat untuk memenuhi Protokol Kesehatan pencegahan
Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) ini bertujuan
1. Memberi himbauan bagi masyarakat
yang tidak menggunakan masker,
2. Penerapan Physical Distancing,
3. Monitor ketersediaan Wastafel dan
perabotan cuci tangan,
4. Pemantauan terhadap kapasitas
jumlah pengunjung di Cafe, Rumah makan, warung, Super market, tempat hiburan,
warnet dan tempat keramaian lainnya.
Pelaksanaan giat pendisiplinan diwilayah
Kota Tanjungbalai ini dilaksanakan di Warung Mie Aceh Cita Rasa Jln. Sudirman
Kota Tanjungbalai. Rental PS 25 Jln. Sudirman Kota Tanjungbalai, Cafe
Winda Jln. Sudirman Km.7 Kota Tanjungbalai dan Cafe Bunga Jln. Sudirman Km.4,5 Kota
Tanjungbalai.
Giat berakhir pukul 22.45 Wib, situasi aman dan Kondusif.
Kesimpulan hasil kegiatan :
a. Masih ditemukan kurangnya kesadaran
masyarakat untuk menggunakan masker,
b. Tidak adanya dukungan penerapan
protokol kesehatan dr para pedagang / pelaksana usaha yang menjadi tempat
berkumpul, berupa :
- Penerapan sosial distance /
physical distance,
- Penyediaan tempat cuci tangan yang
standar dinilai dari penyediaan air bersih dan saluran pembuangan air,
- Tidak adanya pembatasan jumlah
pengunjung.(dn)