BNN Musnahkan 70 Kg Sabu yang Diselundupkan Melalui Laut

armen
Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:20
kali dibaca





Mediaapakabar.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang, Selasa (4/8). Barang bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan empat kasus narkotika yaitu kasus pembelian ganja via instagram, penyelundupan sabu melalui perairan Riau, ganja milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa, dan sabu yang diduga dikirimkan dari Penang, Malaysia.

Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 71.070,7 gram sabu dan 234 gram ganja. Disisihkan sebelumnya sebanyak 75 gram sabu dan 10 gram ganja guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 70.995,7 gram sabu dan 224 gram ganja.

Adapun kronologis keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut :

1. Beli narkoba via instagram, BNN berhasil amankan 205 gram ganja.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran ganja yang terjadi di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (13/7). Sebanyak 205 gram ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisai RK yang didapatnya dari seseorang yang belum diketahui identitasnya (DPO).

Kepada petugas RK mengaku membelinya dari DPO melalui akun DRUSGNET01 di Instagram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

2. 32.136,7 gram sabu di selundupkan melalui perairan Riau

Bekerjasama dengan Bea dan Cukai, BNN berhasil mengungkap kasus penyelundupan 32,1 kg sabu yang terjadi ditengah perairan Provinsi Riau. Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selinsing, Kecamatan Medang, Dumai, Provinsi Riau, Sabtu, (13/7).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.

Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan. Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. BNN amankan 29 gram ganja milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa

BNN berhasil menggerebek sebuah rumah kos dan mengamankan 4 lembar LSD (0,14 gram), 2 butir MDMA seberat 0,66 gram dan 29 gram ganja di Kelurahan Jagakarsa. Didalam kamar kost tersebut, BNN mendapati seorang penghuni kos berinisial ME sesaat setelah ME menerima paket kiriman. Saat digeledah, paket tersebut berisi keripik singkong. Namun pada sisi stiker yang menempel dikemasan, terdapat plastik klip bening berisi 4 lembar LSD.

Penggeledahan dilakukan, BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 butir MDMA dan 29 gram ganja kering. Atas perbuatannya, ME dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

4. BNN Sita 38.934 gram sabu sabu yang diduga dikirim dari Penang, Malaysia.

BNN menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia menuju perairan Kuala Raja, Bireun, Aceh. Atas dasar informasi tersebut, bekerjasama dengan Bea Cukai, BNN lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 29 bungkus sabu didalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA. Keduanya diamankan petugas di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jumat (26/6).

Keduanya mengaku telah menerima sabu yang dikirim dengan menggunakan kapal laut yang masuk dari perairan Kuala Raja. Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 bungkus sabu yang dibungkus didalam karung dan disembunyikan didalam mesin cuci. Mesin cuci tersebut disimpan didalam sebuah gudang di kawasan Bireun Aceh. Digudang tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan HE. Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MU dan FA.

Total barang bukti yang disita sebanyak 38.934 gram sabu. Atas pebuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal pasar 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

Sumber : bnn.go.id
Share:
Komentar

Berita Terkini