Banting Stir Jual Ekstasy,Nelayan Ini Ditangkap Polres Tanjung Balai

armen
Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:22
kali dibaca




Mediaapakabar.com- SatRes Narkoba Polres Tanjung Balai  mengamankan seorang TSK kasus narkotika jenis Pil Extacy dari  Jln.Lingkar Utara Kel.Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung  Kota Tanjung Balai, Senin (10/08/2020) sekitar pukul 21.30 wib.

Tersangka yakni  SuhardI alias Adi(50 ) Warga Pancing Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai.

Saat ditangkap, dari tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini polisi menyita 95 (Sembilan Puluh Lima) butir pil ekstasy  dengan berat Kotor 33,90 gram,  satu unit HP StrawBerry warna putih. 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih NO.POL: 3474 QAJ, Uang tunai Rp. 200.000. diduga sebagai keuntungan  membeli dan menjualkan ataupun sebagai perantara dalam jual beli diduga narkotika jenis PIL EXTACY.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya kepada media mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat  yang mengatakan bahwa di jln lingkar Utara Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada 1 orang laki-laki yang sedang membawa/memiliki Narkotika jenis Pil ecstasy.

Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil belajarlidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk  tersebut diatas. tersangka Sedang melintas dgn mengendarai sepeda motor Jenis Honda PCX warna putih dan ditemukan  95 (Sembilan Puluh Lima) Butir PIL EXTACY didalam bungkus klip transparan berisi diduga Narkotika jenis PIL EXTACY yang didapat di kantong/saku baju depan sebelah kiri , dan uang tunai senilai Rp.200.000 didalam kantong celana sebelah kiri depan.

Kemudian petugas menginterogasi Tsk Suhardi alias Adi dan menerangkan bahwa narkotika jenis Pil ecstasy  tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Kuteng di Teluk Nibung, selanjutnya Tim mendatangi kediaman Kuteng, namun sudah tidak berada di lokasi.

“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini