![]() |
| Add caption |
Warga Dusun II, Desa Hasang, Kualuh Selatan, Labura itu ditangkap polisi dari sebuah Kedai Tuak milik Tondi di Jalinsum Perkebunan Membang Muda, Kualuh Hulu, Senin (03/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom, Rabu (05/8), mengatakan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban dengan LP / 158 / V / Res.1.8 / 2020 / SU / RES.LBH / SEK KL HULU tanggal 25 Mei 2020, diduga Melanggar Pasal :
Pasal 363 dari KUHPidana.
Kanit menceritakan, pada Minggu (24/5) sekira pukul 07.15 WIB, korban bersama istrinya pergi berangkat sholat Idul Fitri ke Masjid dengan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan kuncinya diletakkan di rak sepatu di samping rumah mereka.
Lanjut Kanit, pada pukul 08.30 WIB, mereka pulang ke rumahnya. Korban saat itu pergi kamar untuk mengambil HP yang dicas. Namun, setelah tiba di kamar, didapati HP tersebut sudah tidak ada lagi begitu juga barang lainnya milik mereka yang setelah dicek, 3 unit HP dan 1 unit Laptop telah raib diambil orang.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Kualuh Hulu.
"Atas laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. diketahui pelaku sedang berada di kedai tuak milik Tondi, dengan sigap tim kemudian berhasil membekuk dan mengamankan tersangka,"bebernya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri di rumah korban Rinto.
"Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna penyidikan lebih lanjut. "tutup Kanit. (Nathan Nababan)
