2 Tersangka Pencuri Sepeda Lipat Diringkus Polsek Sunggal

armen
Jumat, 21 Agustus 2020 - 20:49
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan dua tersangka pencurian sepeda lipat di Jalan Bunga Raya I Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang 

Keduanya  yakni MSP alias R (27) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal dan BS (31) warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan , Jumat (21/08) menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan korbannya bernama Menby  yang melapor kehilangan sepeda lipat dari rumahnya pada (31/7) lalu.

“Usai dapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang identitas para tersangka," kata AKP Budiman.

Selanjutnya, kedua tersangka ditangkap dari salah satu warung tuak sedangkan dua tersangka lainnya masih diburon.

“Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini