Untuk menindaklanjuti peristiwa
kejahatan seksual yang tidak henti-hentinya di Sukabumi, Tim
Investigator dan Rehabilitasi Sosial Anak Jawa Barat bersama Tim Komnas
Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk membongkar
apa penyebab terus berulangnya kasus kejahatan seksual di Sukabumi,
Demikian disampaikan Aris Merdeka
Sirait Ketua komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta kepada sejumlah media
yang memintai pendapatnya tentang Sukabumi Darurat Kejahatan Seksual,
Sabtu, 18Juli 2020 di kantornya di Jalan TB.Simatupang Jakarta Timur.
Lebih lanjut Arist
menjelaskan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak juga akan segera
mengagendakan bertemu dengan dua pejab tinggi yang mengurus Sukabumi yakni
Bupati dan Walikota Sukabumi untuk membicarakan peristiwa kejahatan seksual
yang terjadi di Sukabumi dan mencari tau dasar mengapa Sukabumi
digolongkan dan di kategorikan kondisi zona merah kekerasan seksual
terhadap anak.
Mengingat berbagai jenis dan
bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam
kehidupan anak-anak, Komnas Perlindungan Anak bersepakat dengan Polresta
Sukabumi untuk menerapkan pasal berlapis bagi para Predator Predator kekerasan
seksual dengan menjerat dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota
AKBP Cepi Hermawan menjelaskan Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ
(16), terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2029 sekira pukul 22.00 WIB saat
korban pergi ke sebuah warung tidak jauh dari Rudin Dinas keagamaan.
Di tengah perjalanan menuju warung
korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi di
lokasi tersebut.
“Saat keluar dari tiolet, korban
yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik
tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi dengan cekatannya pelaku
berusaha membuka celannya dan celana dalam korban serta mengancam korban untuk
tidak memberitahukan kepada siapapun,” kata Cepi.
Dengan kerja keras dan cepat,
Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban
hukumnya.
"Atas kerja cepat rekan2
penyidik Polresta Sukabumi Komnas Perlindunga Anak Jawa Barat dan Komnas
Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yng tinggi". Demikian
disampaikan Arist. (rel)