Mediaapakabar.com- Ahmad Haris alias Cek Mat ( 41) warga Jalan Pokok sono Kel. Pulo simardan Kec. Datuk badar timur Kota Tanjung Balai diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai saat menunggu pembeli sabu di pinggir jalan.
Pria
yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di Jalan Listrik Lk II Kel. Pulo
Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sabtu tanggal 04 juli
2020, sekitar pukul 18.30 wib.
Saat diamankan, dari tersangka di sita barang bukti berupa bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram.. 1(satu) unit hp merk Nokia warna biru.dan selembar kertas putih.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya mengatakan, penangkapan Cek Mat berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jln. Listrik Lk II Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk bandar timur Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja, melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat akan diamankan TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK langsung membuang 1 (satu) buah bungkusan kertas putih dari tangan kanan nya, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diamankan, dari tersangka di sita barang bukti berupa bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram.. 1(satu) unit hp merk Nokia warna biru.dan selembar kertas putih.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya mengatakan, penangkapan Cek Mat berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jln. Listrik Lk II Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk bandar timur Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja, melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
Pada saat akan diamankan TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK langsung membuang 1 (satu) buah bungkusan kertas putih dari tangan kanan nya, yang setelah diperiksa petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diancam Pasal
114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,” tandas Kapolres.(dn)
Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,” tandas Kapolres.(dn)