Tersangka yakni Chandra Ilham Butar
Butar ( 33) warga Dusun VII Desa Asahan mati Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Dari tersangka, petugas mengamankan
barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi
narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 gram. Satu unit hp merk I Cherry warna
hitam dan sepeda motor merk Honda Beat
warna putih tanpa plat nomor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira dalam keterangan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan
informasi dari masyarakat yang mengatakan
bahwa di jln. Hiu Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada
seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut team Unit 2
Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan maka
personil langsung mendatangi TKP dan melakukan Undercover buy sebagai pembeli
Narkotika terhadap TSK.
“Pada saat akan dilakukan transaksi
TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK memberi
Narkotika jenis shabu dan personil langsung melakukan penangkapan,” kata AKBP
Putu
Kepada petugas tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis
shabu tersebut adalah benar miliknya.
“ Selanjutnya tersangka dan barang
bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan
lebih lanjut,” pungkasnya.(dn)