Terkait Penggeledahan di Kantor Kades Halimbe, Ini Tanggapan Nimrot

Media Apakabar.com
Rabu, 29 Juli 2020 - 20:40
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Dosen Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu (ULB), Nimrot Siahaan, S.H., M.H., mendukung langkah Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa, Desa Perkebunan Halimbe, Aek Natas, Labura, pada Rabu (29/7) siang tadi dalam kasus dugaan korupsi pengunaan Dana Desa (DD) Desa Perkebunan Halimbe.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang menelan dana Rp500 juta itu.

"Saya mendukung upaya yang dilakukan Kejari Labuhanbatu untuk menemukan bukti baru, "ujarnya, Rabu (29/7) sore, saat diminta tanggapannya via WhatsApp.

"Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang menelan dana Rp500 juta,"tambahnya.

Selain itu, Dosen Nimrot juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana desa di Desa lain yang ada di Labuhanbatu Utara.

"Selain 2 desa yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan, desa-desa lain di Labura juga harus diusut, "katanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa tim Kejari Labuhanbatu telah menggeledah Kantor Kepala Desa Halimbe pada, Rabu (29/7) sekira pukul 12.00 WIB, hingga pukul 14.00 WIB.

Tim mengamankan sejumlah berkas untuk proses penyidikan.

Diketahui bahwa saat ini Kejari Labuhanbatu telah menaikkan status 2 kasus dugaan korupsi dana desa di Labuhanbatu Utara ke tahap penyidikan. Total kerugian negara mencapai Rp.1,4 milyar. Korupsi DD Desa Perkebunan Halimbe Rp500 juta dan DD Desa Bulungihit Rp900 juta rupiah. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini