Tersangka yakni M.Nur Sharil Als (44) warga Jalan Jinaha simpang SMP 11.Lingk.III.
Kel.Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai.
Dari tersangka, polisi menyita
barang bukti berupa 1 (satu) bungkus
plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor
0,15 gram. 15 Bungkus Plastik Klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu
dengan berat kotor 4,89ngram, satu buah Timbangan Elektrik, satu unit HP Nokia, satu potong pipet yang sudah
diruncingkan salah satu ujungnya. .1 (satu) kotak kaleng merk Pangoda
warna hitam dan Uang tunai senilai Rp.
585.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda
Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan
informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha Simpang SMP 11.
Lingk. III. Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Pulau Buaya Kota Tanjung Balai ada
seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut team Unit 1
Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan
hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan
terhadap Tsk M.Nur Sharil Als Ica,” jelas AKBP Putu Yuda ,Selasa (28/7).
Dia menambahkan, saat ditangkap, tersangka Sedang didalam rumah
tepatnya diruang tamu rumah miliknya ditemukan satu (1) bungkus plastik klip
transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas
melakukan penggeledahan diruang kamar Tersangka dan ditemukan satu buah kaleng
warna hitam merk pagoda berisi lima belas (15) plastik klip transparan berisi
diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas menginterogasi Tsk
dan kepada polisi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut
adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di
bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal
114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman
Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas Kapolres.(dn)