Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pemilik Sabu Didalam Rumahnya

armen
Selasa, 28 Juli 2020 - 11:13
kali dibaca







Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dari Jalan Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III. Kel. Kapias Pulau Buaya. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai., Senin (27/07/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka yakni M.Nur Sharil Als (44)  warga Jalan Jinaha simpang SMP 11.Lingk.III. Kel.Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram. 15 Bungkus Plastik Klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 4,89ngram, satu buah Timbangan Elektrik, satu  unit HP Nokia, satu potong pipet yang sudah diruncingkan salah satu ujungnya. .1 (satu) kotak kaleng merk Pangoda warna hitam dan  Uang tunai senilai Rp. 585.000.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III. Kel.Kapias Pulau Buaya  Kec.Pulau Buaya Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk M.Nur Sharil Als Ica,” jelas AKBP Putu Yuda ,Selasa (28/7).

 Dia menambahkan, saat ditangkap,  tersangka Sedang   didalam rumah tepatnya diruang tamu rumah miliknya ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu,  selanjutnya petugas melakukan penggeledahan diruang kamar Tersangka dan ditemukan satu buah kaleng warna hitam merk pagoda berisi lima belas (15) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas menginterogasi Tsk dan kepada polisi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.  Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 12 Tahun,,” pungkas Kapolres.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini