Bangunan yang diduga menyerobot lahan Pemko juga menggangu akses fasilitas umum.
“Kita
turun berdasarkan pengaduan masyarakat ke DPRD Medan. Asset Pemko jangan sampai
jatuh ke tangan oknum tertentu demi kepentingan pribadi,” ujar Ketua Komisi IV
Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Dame Duma Sari Hutagalung dan
Antonius Devolis Tumanggor disela sela peninjauan seperti dilansir mediaportibi.com.
Saat
peninjauan, pihak dewan menerima keluhan masyarakat yang diwakili Robert
Sihotang SH MH dan Jakon Tinambunan SH, serta pemilik rumah Raja Toga Manurung
beserta Rosma Br.Sinurat.
Diketahui,
lahan yang disebut sedang sengketa berukuran 4 x 24 meter merupakan roilen
jalan dan diketahui tanah milik pemko Medan yang merupakan jalur hijau
berdasarkan surat keputusan perdata yang sudah Inkrah dari PN Medan.
Namun,
lahan dari pinggir parit sekitar 10 meter yang merupakan roilen Jalan dan untuk
jalur hijau. Tetapi ada seseorang yakni Gunaran/Acai mengklaim tanah miliknya
dan membangun tembok yang menutup rumah keluarga Raja Toga Manurung br.Sinurat.
Saat itu
juga, Paul Simanjuntak merasa heran kenapa sampai ada oknum yang mengaku
pemilik lahan. Dengan kondisi bangunan yang diduga liar, akses jalan terganggu
dan bangunan berada diatas parit dan sudah ditutup dengan cor beton.
Bahkan,
beberapa pohon ikut ditebang yang dididuga suruhan pemilik restoran White
Coffee di Jalan Ringroad.
Pada
kesempatan itu, Paul didampingi Antonius Tumanggor dan Dame Duma Sari
Hutagalung meminta agar Dinas PU Kota Medan, untuk melakukan penindakan atas
pengecoran atas parit yang dilakukan oleh Gunaran Cs.
Sementara itu, Antonius Tumanggur mengaku telah mendapat laporan dari pihak
Dinas DPKPPR Kota Medan Cahyadi, bahwa pihak Gunaran sudah diberikan dua (2)
kali surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang merupakan
masih milik pemko Medan tersebut.
Sama
halnya dengan Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan akan mengawal terus masalah
tersebut sampai pihak Gunaran / Acai mengakui jika tanah yang diperkarakan
olehnya adalah milik pemko Medan.
Kembali
ke Paul Mei Anton Simanjuntak, komisi IV DPRD kota Medan sudah sepakat,
bahwa masalah ini akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 13 Juli
2020. RDP akan melibatkan dinas PU Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP
Kota Medan, Camat Sunggal/Lurah, Kepling dan semua yang terkait dalam masalah
tersebut.
Paul
juga mengatakan akan meminta dinas PU kota Medan membongkar pengecoran parit
yang sudah dilakukan, dan kepada Plt.Walikota Medan, untuk mengembalikan fungsi
tanah tersebut sebagai jalur hijau.(dn)