Warga Jalan Sekrap Gang
Famili Lingkungan V, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan
Medan Marelan inipun harus menginap di
sel Polsek Medan Labuhan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah
diketahui masih dalam pengejaran pihak Polsek Medan Labuhan
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi R. SH
dalam keterangannya, Senin (20/07/2020) menjelaskan, Penangkapan pelaku berdasarkan laporan LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN
LABUHAN,tgl 07 juli 2020. Atas nama Imam Suroyo yang motornya hilang dari dalam
rumah berada di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur, Kelurahan Rengas Pulau,
Kecamatan Medan Marelan.
Berdasarkan laporan
tersebut, pihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan
dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
“Pada Senin
(20/07/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Medan
Labuhan mengamankan tersangka Kumis di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam
Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” ujarnya.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan
dengan menyerang petugas dengan menggunakan kunci T.
“Terpaksa petugas
Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap
pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan,” kata Kompol Edi.
Dari
pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang
sepatu dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
“Dari pemeriksaan
terhadap pelaku , dirinya mengakui sudah dua kali melakukan aksinya bersama dua
temannya. Sedangkan kedua pelaku lainnya masih kita kejar yakni berinisial L
dan D,” jelas Kompol Edi Safari..
Ada dua lokasi kejahatan
yang mereka lakukan yakni Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur,
Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Pasar I Rel, Kelurahan
Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.
“Atas perbuatannya, pelaku
dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,”
tandasnya(dn)