Polsek Medan Labuhan Ringkus Tersangka Curanmor

armen
Senin, 20 Juli 2020 - 17:03
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku bernama Andri Syahputra  alias Kumis (27)  terpaksa  harus dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.


Warga Jalan Sekrap Gang Famili Lingkungan V, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan  inipun harus menginap di sel Polsek Medan Labuhan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran pihak Polsek Medan Labuhan
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi R. SH dalam keterangannya, Senin (20/07/2020) menjelaskan,  Penangkapan pelaku berdasarkan laporan LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN,tgl 07 juli 2020. Atas nama Imam Suroyo yang motornya hilang dari dalam rumah berada di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
“Pada Senin (20/07/2020)  sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan mengamankan tersangka Kumis di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” ujarnya.
Namun,  saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dengan menyerang petugas dengan menggunakan kunci T. 
“Terpaksa petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan,” kata Kompol Edi.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang sepatu dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
“Dari pemeriksaan terhadap pelaku , dirinya mengakui sudah dua kali melakukan aksinya bersama dua temannya. Sedangkan kedua pelaku lainnya masih kita kejar yakni berinisial L dan D,” jelas Kompol Edi Safari..
Ada dua lokasi kejahatan yang  mereka lakukan yakni Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan. 
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya(dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini