Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ribuan Butir Psikotropika

Media Apakabar.com
Senin, 27 Juli 2020 - 19:39
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 Orang tersangka. Senin (27/7) Pukul 18.00 WIB.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni: 

1. MR alias Ridho Laki laki 24 Tahun Pekerjaan Swasta, diamankan dengan BB 21 Butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4, diamankan di Hotel Nuansa di Kota Rantauprapat pada tgl 22 Juli 2020.

2. Dari Ridho berkembang ke tersangka ES alias Eko Lk 23 Tahun, Pekerjaan Honorer RSUD Kota Pinang ditangkap tgl 22 Juli 2020 di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 Butir Riklona (Klonazepam) merupakan Psikotropika Gol 4.

3. Selanjutnya pengembangan dari R dan E berhasil menangkap SDM.,S.Fam, Pr 27 Tahun Pekerjaan Honorer bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang dengan Barang Bukti berupa 2240 Butir Obat Atarax (Alprazolam) merupakan Psikotropika Gol 4 No.urut 2 dan 40 Butir Obat Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4 No.urut 30 tsk ditangkap tgl 22 Juli 2020, dirumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang

4. Selanjutnya pengembangan dari tersangka R dan E berhasil menangkap ASH,Laki laki 26 Pekerjaan Honorer di RSUD Kota Pinang Bagian Anastesi ditangkap hari Senin tgl 27 Juli 2020 Pukul 16.00 Wib saat berada dirumah mertuanya di JL.Lintas Cikampak-Riau yang berperan menghubungkan E dengan SDM.,S.Fam yang menyediakan obat psikotropika.

Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2280 Obat Atarax yang merupakan Psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 Butir Obat Riklona merupakan Psikotropika Gol 4 no.urut 30 dengan sebutan Klonazepam sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 Butir serta ratusan butir obat keras lainnya.

"Dari hasil penyidikan, peredaran Narkoba ini sudah berlangsung lama sekitar setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 Strip (10 butir) seharga Rp.100.000 dan dijual kepada konsumen seharga Rp.50.000/Butir atau 1 Strip (10 Butir) seharga Rp.500.000,"ungkap Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH.

"Kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat obatan dari RSUD Pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin, terhadap ke-4 tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tutupnya. (Nathan Nababan)
Share:
Komentar

Berita Terkini