Kasat Reskrim Polres Pelabuhwan Belawan, AKP, I Kadek Hery
Cahyadi dalam keterangannya kepada media Minggu (12/7) menerangkan, Tersangka
ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No:LP /293/Vll/2020/SU/SPKT/Pel.Blw
tanggal 05 Juli 2020 atas nama Pelapor CHM (36) warga Sei Mati Kel.Seimati
Kec.Medan Labuhan.
Dalam
laporan tersebut disebutkan, Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2020 sekira pukul
23.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan
oleh tersangka Muklis Gulo als Muklis di
Jalan Pelabuhan Raya.” Awal mula Korban sedang duduk santai dengan temannya
didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung meninju kepala Korban dan
mencekik Leher Korban serta diancam akan dibunuh oleh Para Pelaku dengan
menggunakan Pisau,” papar AKP I Kadek Heri seperti dilansir mediaportibi.com
Pada
awalnya Korban sempat melawan namun karena tidak berimbang maka Korban pasrah.
“Dan ketiga pelaku mengambil paksa satu unit HP merk OPPO A1K
serta mengambil uang sebanyak Rp. 2.000.000,- dari dalam dompet Korban sehingga
korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu
rupiah),” paparnya.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan Korban di Tkp dan para
pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat
Laporan Ke Polres Pelabuhan Belawan .
Personil Sat Reskrim dipimpin Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH.dan Team pun melakukan penyelidikan.
Personil Sat Reskrim dipimpin Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH.dan Team pun melakukan penyelidikan.
“Dan
Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 22.00 Wib mendapat informasi tentang
keberadaan yg diduga Pelaku Curas tersebut berada di daerah Gang II Jalan
Selebes Kec. Belawan,“ kata Kasat Reskrim.
AKP I Kadek Heri mengatakan,Team Reskrim langsung meluncur dan
melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan Interogasi ..Tersangka
mengakui perbuatannya bersama 2 (dua) kawannya yang identitasnya sudah
diketahui dan secepatnya akan dilakukan penangkapan.“.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung diboyong ke
Mako Polres Belawan. “Pelaku melanggar pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan
ancaman 12 tahun penjara,” katanya. (to)