Polres Belawan Tangkap Residivis Kambuhan

armen
Minggu, 12 Juli 2020 - 19:53
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Muklis Gulo als Muklis (24)  warga Gg.II Paluh Medan Belawan, terpaksa kembali nginap dipenjara. Pasalnya , resedivis ini  ditangkap personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan , Sabtu (11/7) malam karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhwan Belawan, AKP, I Kadek Hery Cahyadi dalam keterangannya kepada media Minggu (12/7) menerangkan, Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No:LP /293/Vll/2020/SU/SPKT/Pel.Blw tanggal 05 Juli 2020 atas nama Pelapor CHM (36) warga Sei Mati Kel.Seimati Kec.Medan Labuhan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2020 sekira pukul 23.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka  Muklis Gulo als Muklis di Jalan Pelabuhan Raya.” Awal mula Korban sedang duduk santai dengan temannya didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung meninju kepala Korban dan mencekik Leher Korban serta diancam akan dibunuh oleh Para Pelaku dengan menggunakan Pisau,” papar AKP I Kadek Heri seperti dilansir mediaportibi.com
Pada awalnya Korban sempat melawan namun karena tidak berimbang maka Korban pasrah.
“Dan ketiga pelaku mengambil paksa satu unit HP merk OPPO A1K serta mengambil uang sebanyak Rp. 2.000.000,- dari dalam dompet Korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah),” paparnya.
Selanjutnya para pelaku meninggalkan Korban di Tkp dan para pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat Laporan Ke Polres Pelabuhan Belawan .
Personil Sat Reskrim dipimpin Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH.dan Team pun melakukan penyelidikan.
“Dan Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 22.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan yg diduga Pelaku Curas tersebut berada di daerah Gang II Jalan Selebes Kec. Belawan,“ kata Kasat Reskrim.
AKP I Kadek Heri mengatakan,Team Reskrim langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan Interogasi ..Tersangka mengakui perbuatannya bersama 2 (dua) kawannya yang identitasnya sudah diketahui dan secepatnya akan dilakukan penangkapan.“.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung diboyong ke Mako Polres Belawan. “Pelaku melanggar pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya. (to)

Share:
Komentar

Berita Terkini