Penjual dan Pembeli Sabu Diamankan Polisi dari Dalam Rumah

armen
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:35
kali dibaca




Kedua TSK diapit Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
Mediaapakabar.com-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2  orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dari Jalan Jenaha.Lk.VII Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Senin (20/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka yakni .Muklis (43) Warga Desa Air Joman Baru. Dusun VIII. Kec.Air Joman. Kab.Asahan dan Mahyudi alias Cunek alias Ucok (41) warga  Jln. Jinnaha. Lk.VII Kel. Pematang Pasir. Kec.Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 29,26  gram. Satu bungkus Kertas warna Coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis Ganja seberat  1,49 gram. Satu buah timbangan Elektrik , 1 (Satu ) bal plastik klip transparan kosong.. 2 (dua) buah dompet berwarna merah dan coklat serta Rp. 180.000. uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat  yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha. Lk.VII Kel.Pematang Pasir Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada  2  orang pria  sedang berada di dalam rumah milik Mahyudi alias Cunek alias Ucok,   sedang menjual narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Kanit I Aiptu Wariono  dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk Mahyudi alias Cunek alias Ucok dan temannya bernama Muklis,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat akan diamankan kedua Tsk sedang duduk di Ruang Tamu Rumah Milik Tsk Mahyudi alias Cunek di Jln .Jenaha. Lk.VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
  
Setelah diperiksa petugas ternyata menemukan 1 (Satu)bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan satu (1) bungkus kecil daun ganja kering. 1(Satu)Buah Timbangan Elektrik yang terletak diruang Tamu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan didekat kasur dalam kamar 1(Satu) buah Dompet Warna Merah berisikan delapan (8) bungkus klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dan satu buah dompet kecil berwarna coklat berisi enam (6) bungkus diduga Narkotika jenis sabu. Dan satu (1) bal plastik klip transparan kosong.

“Selanjutnya petugas menginterogasi Tsk Mahyudi alias Cunek dan dia menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Tsk Muklis yang  secara bersamaan dapat diamankan ditempat,” jelas mantan KasatreskrimPolrestabes Medan ini.

Sementara,saat diinterogasi, Muklis mengakui terus terang bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diserahkannya kepada Tsk Mahyudi  yang diperoleh dari seseorang Perempuan bernama Tika. selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Tsk Tika namun belum dapat ditemukan.

Selanjutnya barang bukti dan kedua Tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“ Keduanya diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun,” tandasnya.(dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini