Kedua TSK diapit Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai |
Kedua tersangka yakni .Muklis (43)
Warga Desa Air Joman Baru. Dusun VIII. Kec.Air Joman. Kab.Asahan dan Mahyudi
alias Cunek alias Ucok (41) warga Jln.
Jinnaha. Lk.VII Kel. Pematang Pasir. Kec.Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Dari kedua tersangka, polisi menyita
barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika
jenis shabu dengan berat kotor 29,26 gram. Satu bungkus Kertas warna Coklat yg
diduga berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 1,49 gram. Satu buah timbangan Elektrik , 1
(Satu ) bal plastik klip transparan kosong.. 2 (dua) buah dompet berwarna merah
dan coklat serta Rp. 180.000. uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha
Prawira SIK,MH dalam keterangannya mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan
informasi dari masyarakat yang
mengatakan bahwa di Jalan Jenaha. Lk.VII Kel.Pematang Pasir Kec.Teluk Nibung Kota
Tanjung Balai ada 2 orang pria
sedang berada di dalam rumah milik Mahyudi alias Cunek alias Ucok, sedang
menjual narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Kanit I
Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung
mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Tsk Mahyudi alias Cunek
alias Ucok dan temannya bernama Muklis,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat akan
diamankan kedua Tsk sedang duduk di Ruang Tamu Rumah Milik Tsk Mahyudi alias
Cunek di Jln .Jenaha. Lk.VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung Kota
Tanjung Balai.
Setelah diperiksa petugas ternyata
menemukan 1 (Satu)bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis
shabu dan satu (1) bungkus kecil daun ganja kering. 1(Satu)Buah Timbangan
Elektrik yang terletak diruang Tamu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan
rumah dan ditemukan didekat kasur dalam kamar 1(Satu) buah Dompet Warna Merah
berisikan delapan (8) bungkus klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dan
satu buah dompet kecil berwarna coklat berisi enam (6) bungkus diduga Narkotika
jenis sabu. Dan satu (1) bal plastik klip transparan kosong.
“Selanjutnya petugas menginterogasi
Tsk Mahyudi alias Cunek dan dia menerangkan dan membenarkan bahwa narkotika
jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Tsk Muklis yang secara bersamaan dapat diamankan ditempat,”
jelas mantan KasatreskrimPolrestabes Medan ini.
Sementara,saat diinterogasi, Muklis mengakui
terus terang bahwa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang
diserahkannya kepada Tsk Mahyudi yang diperoleh
dari seseorang Perempuan bernama Tika. selanjutnya dilakukan pencarian terhadap
Tsk Tika namun belum dapat ditemukan.
Selanjutnya barang bukti dan kedua Tersangka
di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“ Keduanya diancam Pasal 114 Ayat
(2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) Uu
No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling Singkat 5
Tahun Paling Lama 20 Tahun,” tandasnya.(dn)